Ambon (ANTARA) - Kementerian Sosial (Kemensos) membantu upaya pemulihan kondisi psikologis anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku.

Tim yang meliputi Winda Wikantantri dan Chairani dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Gina Susanti dan Betty dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Sentra Meohai Kendari serta staf UPT Sentra Jayapura datang ke Saumlaki untuk membantu penanganan anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

"Sejak kasusnya ramai di media, Ibu Menteri Sosial langsung memerintahkan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak untuk merespons kasus kekerasan seksual terhadap S di Saumlaki," kata Winda Wikantantri di Saumlaki, Minggu.

Ia mengatakan bahwa tim berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, dan Kejaksaan Negeri dalam membantu penanganan anak yang menjadi korban kejahatan seksual di Saumlaki.

Menurut dia, tim memulai upaya pendampingan dengan menilai kondisi psikososial anak yang menjadi korban kejahatan seksual.

"Secara psikologis korban mengalami kecemasan. Memang kasus ini sudah terjadi hampir dua bulan lalu dan diawal memang sempat terjadi gejala depresi, tetapi sampai saat ini gejala itu sudah mulai berangsur menghilang," kata Winda.

Ia menyampaikan bahwa tim berupaya membantu mengatasi masalah psikologis korban dengan membimbingnya menjalani relaksasi untuk meredakan kecemasan serta melakukan langkah-langkah psikoterapi.

Selain itu, tim memfasilitasi korban menjalani pemeriksaan psikis di RSKD Nania Ambon serta menjalani pemeriksaan kandungan di fasilitas pelayanan dokter ahli kebidanan dan kandungan.

Selain membantu pemulihan kondisi psikologis korban, Winda mengatakan, Kemensos membantu korban agar bisa melanjutkan pendidikan di sekolah menengah pertama (SMP) di wilayahnya.

Orang tua korban mengapresiasi bantuan dari pemerintah untuk anak mereka.

Seorang polisi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaporkan melakukan kejahatan seksual terhadap seorang siswa kelas dua SMP di Saumlaki pada Sabtu (20/5).

Polisi itu dilaporkan mengajak korban ke kamarnya pada jam sekolah dan menyediakan minuman keras untuk diminum bersama dengan korban dan pacar korban dalam upayanya untuk melakukan kejahatan seksual.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Handry Dwi Azhari mengatakan bahwa kepolisian sedang melakukan penyidikan pada orang-orang yang terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak tersebut.

Baca juga:
Menteri: Unit perlindungan perempuan & anak Polri perlu diperkuat
KPPPA: Semua pihak perlu bersinergi untuk cegah kekerasan terhadap anak

Pewarta: Simon Lonlonlun
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2023