Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mempercepat pengurusan dokumen administrasi kependudukan dengan layanan tanpa turun (Lantatur) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Kamis, mengatakan inovasi pelayanan Lantatur ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan dokumen administrasi kependudukan.

"Jika dulu kita mesti antre, dengan ini tidak perlu turun dari kendaraan baik mobil atau sepeda motor bisa langsung mendapatkan dokumen administrasi kependudukan," katanya.

Fasha juga meminta dinas terkait memperbesar area Lantatur sehingga memudahkan masyarakat saat menggunakan layanan tersebut. Fasha juga menjamin seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis.

Kepada petugas Lantatur, Fasha meminta agar petugas memberikan pelayanan dengan cepat sehingga tidak terjadi penumpukan kendaraan.

Selain itu jika ditemukan persyaratan kepengurusan dokumen masyarakat yang tidak lengkap, maka petugas diminta segera menginformasikan kepada warga yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan dokumen. Hal itu agar tidak terjadi kecurigaan warga karena lamanya proses pengurusan dokumen kependudukan.

Fasha berharap agar inovasi Disdukcapil Kota Jambi ini juga dapat diadopsi oleh dukcapil kabupaten kota lainnya di Provinsi Jambi.

"Untuk di Provinsi Jambi, Kota Jambi jadi yang pertama menerapkan Lantatur di disdukcapil," katanya pula.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi Nirwan mengatakan untuk masyarakat yang ingin mendapatkan dokumen kependudukan melalui Lantatur ini terlebih dahulu mengajukan pengajuan pengurusan melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan (Sipaduko) Kota Jambi.

Selain menyediakan Lantatur, katanya Disdukcapil Kota Jambi juga  jemput bola untuk kepengurusan administrasi kependudukan di kelurahan-kelurahan setempat.

Salah seorang warga kawasan Jerambah Bolong, Kota Jambi, Diah mengakui kehadiran Lantatur ini memudahkannya. Dari pengajuan dokumen melalui aplikasi Sipaduko, hanya membutuhkan waktu 30 menit dan dia bisa langsung mengambil dokumen melalui Lantatur.

"Hanya 30 menit dari waktu pengajuan dokumen lewat aplikasi Sipaduko, yang penting persyaratannya lengkap," kata dia.
 

Pewarta: Tuyani
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023