Medan (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sebanyak 1.117 sertifikat bidang aset milik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Medan, Sumatera Utara.

"Sebanyak 1.117 sertifikat bidang aset ini adalah hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh bapak Gubernur. Yang diikuti oleh seluruh Bupati dan Wali kota serta Kantor Pertahanan Nasional," ujar Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat acara penyerahan sertifikat aset pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, di Medan, Kamis.

Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat aset milik pemerintah daerah Sumut ini bertujuan untuk menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasi oleh pihak swasta,.

"Dengan hasil yang sekarang yang sangat sangat luar biasa ini. Saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi," tuturnya.

Hadi Tjahjanto juga menjelaskan bidang tanah yang dimiliki pemerintah provinsi dan kabupaten/kota ini semuanya sudah dilakukan dilakukan pengukuran, hanya menyerahkan berkas-nya.

Baca juga: Menteri ATR imbau Pemda bebaskan BPHTB untuk pendaftaran pertama PTSL

Baca juga: Menteri ATR: Sertifikat tanah wakaf beri kepastian hukum tempat ibadah


"Kemudian kita minta, pemerintah kabupaten/kota menunjukkan lokasi dan batas tanahnya, karena ada sebagian tanah itu yang masuk di kawasan hutan," ucapnya.

Selain menyelamatkan aset, kata Hadi, sertifikat aset milik pemerintah daerah juga sebagai wujud menekan permainan mafia tanah di dalamnya. Sehingga, kedepannya aset tersebut memiliki alas hukum tetap dan tidak ada permasalahan hukum.

"Namun dengan identifikasi yang kita dapatkan dari lapangan, maka dengan waktu dekat kita akan segera menyelesaikan aset milik pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengingatkan kepada Bupati dan Wali kota untuk selalu menjaga aset pemerintah daerah dengan melakukan inventarisasi aset yang memiliki hak hukum tetap berupa sertifikat.

"Sehingga tidak ada lagi yang melakukan gugatan hukum untuk merampas aset di kemudian harinya.Kalau sudah dituntut dan kita selalu kalah dan kalah gitu. Karena kita tidak menyiapkan dokumen sertifikat," ujar Edy Rahmayadi.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan ini menuturkan dengan dilakukan sertifikat oleh Kementerian ATR/BPN, aset pemerintah daerah terinventarisasi dengan baik dan lengkap dengan dokumen yang dimiliki.

"Kita enggak ada cerita lain. Ya harus kita untuk menyelesaikan. Dia cerita lain, tadi seperti disampaikan yang lain yang sudah disampaikan dan selesaikan," kata Edy Rahmayadi

Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023