Solo (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berupaya memenuhi hak konstitusional para Penghayat Kepercayaan untuk mewujudkan layanan yang setara dan tanpa terkecuali.

“Prioritas kami menempatkan masyarakat sebagai subjek sebagaimana tercantum dalam konstitusi,” kata Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbudristek Sjamsul Hadi di Solo, Jawa Tengah, Kamis.

Salah satu upaya untuk memenuhi hak konstitusional ini adalah dengan mendengarkan keinginan para Penghayat Kepercayaan melalui sarasehan sehingga mampu menghasilkan konsensus bersama.

Peserta sarasehan sebanyak 147 orang yang terdiri atas pengurus organisasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Jawa Tengah, Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), dan pemerintah daerah.

Baca juga: Kemendikbud serahkan KTP Penghayat Kepercayaan di Festival Budaya Solo

Berdasarkan hasil paparan narasumber melalui dialog interaktif dengan para peserta sarasehan dapat dirumuskan beberapa poin masukan dari Penghayat Kepercayaan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan MLKI.

Masukan bagi pemerintah pusat, yaitu pertama, perlunya penguatan regulasi karena adanya kekosongan hukum dalam mewujudkan layanan dan pemenuhan hak sipil baik terkait administrasi kependudukan hingga pendidikan.

Kedua, perlunya forum komunikasi di tingkat pusat melalui kementerian dan lembaga mengenai kebijakan serta regulasi untuk memastikan pemenuhan layanan yang setara serta fasilitas penguatan organisasi, penyuluh, dan pemuka kepercayaan untuk meningkatkan kualitas layanan.

Keempat, perlunya mengidentifikasi kekosongan hukum untuk mendorong regulasi guna memberi jaminan layanan yang setara bagi Penghayat serta mendorong partisipasi perempuan dan generasi muda untuk berperan aktif dalam mempromosikan keyakinan.

Baca juga: Kemendikbud: Pemahaman tak merata di kecamatan hambat KTP Penghayat

Sementara masukan bagi pemerintah daerah, yakni pertama, perlunya forum komunikasi dan sosialisasi kebijakan serta regulasi secara berjenjang untuk memastikan pemenuhan layanan yang setara.

Kedua, perlunya koordinasi dengan mitra kerja Penghayat untuk memastikan proses layanan berjalan sesuai prosedur serta perlu fasilitas penguatan organisasi, penyuluh, dan pemuka kepercayaan di daerah untuk meningkatkan kualitas layanan.

Keempat, perlunya identifikasi kebutuhan dan daya dukung bagi Penghayat perseorangan agar difasilitasi untuk memberikan dukungan bagi pelestarian nilai tradisi di sekitar.

Selanjutnya, masukan bagi MLKI, yakni pertama, perlunya dibangun ruang ekspresi bagi Penghayat guna mewadahi dialog dan perjumpaan serta koordinasi dan komunikasi setiap jenjang untuk memastikan proses layanan berjalan sesuai prosedur.

Kedua, perlunya identifikasi secara berjenjang tantangan internal dan eksternal Penghayat dalam implementasi layanan kepercayaan sehingga dapat ditangani dan diselesaikan.

Baca juga: Kemendikbudristek: Napak Tilas Spiritual upaya jaga warisan leluhur

Ketiga, mempromosikan kegiatan inklusivitas terhadap tantangan terkait dengan kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang disediakan untuk melindungi Penghayat serta penguatan kapasitas untuk mengantisipasi tantangan global.

Keempat, perlunya mendorong sinergi aktivitas lembaga perempuan dan generasi muda Penghayat untuk berperan aktif dalam mempromosikan keyakinan dan mengadvokasi persoalan terhadap upaya pemenuhan layanan setara.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023