Banda Aceh (ANTARA News) - DPRK Banda Aceh mendesak Walikota Banda Aceh segera mengundangkan qanun aqidah dan akhlak dalam lembaran daerah.

Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Razali, Kamis, mengatakan, beberapa bulan lalu sidang paripurna DPRK Banda Aceh sudah menyetujui pengesahan qanun aqidah akhlak untuk diundangkan.

Namun, Walikota Banda Aceh Mawardy Nurdin belum juga menandatanganinya untuk disahkan sehingga tak bisa diundangkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah.

"Saya tidak tahu apa alasan wali kota belum mengesahkan dan mengundangkan Qanun Aqidah Akhlak," kata Razali.

Politis Partai Keadilan Sejahtera ini menilai, qanun adalah inisiatif DPRK Banda Aceh untuk membentengi generasi muda Banda Aceh dari pergaulan bebas, peredaran narkoba, dan perilaku negatif lainnya.

Ia mengatakan, substansi dalam qanun ini memokuskan kepada pendidikan Islami, khususnya mengajarkan aqidah dan akhlak kepada generasi muda di bangku sekolah.

Qanun juga memerintahkan pembentukan satu komisi yang bertugas meningkatkan aqidah akhlak masyarakat, terutama generasi muda.

"Kalau komisi ini sudah terbentuk, dewan siap memperjuangkan anggaran untuk kegiatan lembaga tersebut," kata Razali. 

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013