Dari sisi pedagang, penyesuaian tarif ini akan memberikan berbagai benefit seperti  'disbursement' dana yang lebih cepat ke 'merchant'
Bandung (ANTARA) -
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat menyebutkan penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS dilakukan untuk meningkatkan kualitas sistem pembayaran non-tunai itu.
 
Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Barat Erwin Gunawan Hutapea mengatakan saat ini tarif 0 persen untuk MDR QRIS  tidak berlaku sejak 1 Juli 2023. Sehingga sejak tanggal itu, ada biaya yang dibebankan bagi merchant dalam setiap transaksi QRIS.
 
"BI sebagai regulator tidak memperoleh bagian dari MDR tersebut. Penyesuaian tarif MDR ditempuh guna meningkatkan kualitas layanan industri penyelenggara sistem pembayaran kepada para pedagang dan pengguna QRIS," kata Erwin di Kantor Perwakilan BI Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat.
 
Menurutnya, kualitas yang ditingkatkan dalam sistem pembayaran lewat QRIS, antara lain terkait keamanan transaksi, kecepatan transaksi, hingga kemudahan-kemudahan pembayaran non-tunai tersebut.
 
"Dari sisi pedagang, penyesuaian tarif ini akan memberikan berbagai benefit seperti disbursement dana yang lebih cepat ke merchant hingga berpotensi mendorong perluasan basis pelanggan dan akses pasar," katanya.
 
Dia menjelaskan, kini usaha mikro dikenakan MDR sebesar 0,3 persen sedangkan usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen dari setiap transaksi.

Baca juga: BI Jambi yakini biaya QRIS tidak pengaruhi minat merchant

Baca juga: BI inginkan penggunaan QRIS sampai ke pelosok
 
Tarif MDR tersebut menurutnya akan dialokasikan ke industri sistem pembayaran, di antaranya issuer (yang menatausahakan dana pengguna/konsumen), acquirer (yang melayani pedagang untuk bisa menerima pembayaran dengan QRIS), penyelenggara infrastruktur/switching (yang menyelenggarakan infrastruktur untuk memproses transaksi antara issuer dan acquirer), lembaga services (yang mengelola data merchant) dan lembaga standar.
 
Pada saat QRIS diresmikan pada tahun 2019, menurutnya, tarif MDR dikenakan sebesar 0,7 persen dalam setiap transaksi. Namun pada saat masa pandemi COVID-19, MDR untuk setiap transaksi QRIS diberi keringanan dengan diturunkan menjadi 0 persen.
 
"Kami tentu sangat memahami untuk terus konsisten mendukung usaha mikro, kan kita yakini kebijakan 0,3 persen ini lebih rendah dari yang sebelumnya 0,7 persen, ini juga karena ekonomi yang sudah lebih baik dari sebelumnya," kata dia.
 
Erwin mengatakan Jawa Barat merupakan salah satu daerah yang memiliki merchant QRIS terbanyak secara nasional. Dari sebanyak 26,1 juta merchant QRIS di Indonesia, sebanyak 21 persennya atau 5,6 juta merchant berlokasi di Jawa Barat.
 
"Tentunya penyesuaian tarif MDR QRIS ini akan dapat mendukung keberlanjutan industri sistem pembayaran QRIS, yang juga semakin mengedepankan aspek keamanan dan perlindungan konsumen, guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Jawa Barat yang berkelanjutan," kata dia.

Baca juga: BI minta UMKM bidik pasar milenial dengan sarana pembayaran digital

Baca juga: BI Bali-PJSP awasi pedagang agar tak kenakan biaya MDR ke konsumen

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023