Semarang (ANTARA) - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengajak semua pihak yang terkait membangun sistem yang memberikan perlindungan terhadap anak Indonesia dari berbagai bentuk tindak kejahatan yang marak terjadi belakangan ini.

“Mari kita bersama terus membangun sistem perlindungan anak yang berbasis keluarga dan komunitas,” kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait di Semarang, Minggu.

Dirinya menyebut perlindungan terhadap anak di Indonesia masih minim dan Komnas Perlindungan Anak secara mandiri telah menerima laporan sebanyak 2.738 kasus kekerasan seksual terhadap anak di beberapa daerah hingga pertengahan semester 2023.

Sedangkan data nasional yang dikeluarkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tercatat menerima laporan 7.000 kasus kejahatan seksual yang dilakukan bukan hanya anak-anak itu sendiri, tapi juga orang terdekat.

“Artinya apa? Kejahatan terhadap anak, dan perlindungan terhadap anak itu masih sangat minim sehingga kami akan terlibat dalam gerakan aksi nasional memutus mata rantai kejahatan terhadap anak,” ujarnya.

Ia menyebut masih banyak anak yang belum terlindungi sehingga memerlukan gerakan nasional untuk memutus mata rantai kejahatan terhadap anak.

Menurut dia, tingginya jumlah kekerasan terhadap anak itu salah satunya disebabkan ada yang salah dengan pola asuh orang tua saat ini.

“Tidak bisa dipungkiri hal itu terjadi di sekitar kita, miris rasanya anak-anak sudah melakukan kejahatan seksual.

Pola pengasuhan yang salah harus diperhatikan karena benteng keluarga menjadi penentu masa depan anak,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Kementerian PPPA yang telah memberi penghargaan kepada para pejabat di daerah yang mengupayakan daerahnya menjadi kabupaten/kota yang layak anak, termasuk aparat hukum yang memberi perhatian khusus pada konflik-konflik anak yang berhadapan dengan hukum.***3***

Baca juga: KPI ingatkan televisi soal komitmen perlindungan anak dan perempuan
Baca juga: Kementerian PPPA ajak banyak pihak masifkan sosialisasi UU TPKS


Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023