Medan (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingatkan lembaga penyiaran tentang komitmen perlindungan kepada perempuan dan anak di televisi dan radio, termasuk soal tidak memberikan ruang bagi para pelaku kekerasan atau pelecehan seksual tampil di medium penyiaran.

Anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah dalam keterangan tertulis di Medan, Sabtu, mengatakan pemberian ruang di televisi dan radio kepada para pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan seksual akan mencederai usaha yang dilakukan seluruh komponen masyarakat, termasuk negara, dalam menghentikan KDRT.

Apalagi, kata dia, jika ada glorifikasi atas kembalinya para pelaku kekerasan tersebut di ruang publik.

Data Komisi Nasional Perempuan yang dirilis Maret 2023, pengaduan diterima lembaga itu mencapai 4.371 kasus dengan jumlah kasus kekerasan terhadap istri mencapai 30 persen.

"Data ini juga menunjukkan dalam satu hari terdapat 17 aduan kasus kekerasan yang dialami perempuan. Tentu saja, ini adalah fenomena 'gunung es'," ujar dia.

Baca juga: Empat anak korban eksploitasi di Banda Aceh dirujuk pembinaan ke RSAN

Dia mengatakan masih banyak kasus kekerasan yang dialami perempuan, khususnya yang terjadi di dalam rumah tangga, yang tidak dilaporkan atau diadukan.

Berkaca dari masih maraknya kekerasan yang masih diterima perempuan di ranah privat, Aliyah menyatakan khawatir kemunculan figur publik yang diketahui publik mempunyai rekam jejak sebagai pelaku kekerasan akan menyurutkan semangat para korban kekerasan dalam memperjuangkan hak-haknya atas keadilan, lantaran pelaku kekerasan yang dikenal publik justru kembali mendapat tempat untuk eksis di televisi.

“Sebenarnya pesan moral apa yang diusung televisi jika tetap bersikeras menghadirkan figur publik pelaku kekerasan secara khusus pada sebuah acara khusus di televisi,” ujar dia.

Padahal, katanya, seharusnya lembaga penyiaran memberikan dukungan dan penguatan pada publik yang saat ini memiliki kesadaran menolak figur publik pelaku kekerasan dan pelecehan seksual dengan tidak menampilkan mereka di ruang-ruang siar di manapun juga.

KPI akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Kami berharap televisi dan radio menjadi ruang yang ramah bagi perempuan dan anak, termasuk juga bagi perempuan di luar sana yang masih mendapatkan kekerasan dan ketidakadilan," katanya.

Baca juga: Lindungi anak dari kekerasan, orang tua perlu melek digital parenting
Baca juga: KPI minta pemerintah pusat perhatikan keterjangkauan siaran di Kepri


Pewarta: Juraidi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023