Samarinda (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, melakukan penanganan sebanyak 532 perkara selama semester 1 2023 (Januari - Juni), baik perkara yang ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) maupun Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

"Sebanyak 532 perkara ini terdiri atas 507 perkara dalam kewenangan Seksi Pidum, kemudian sisanya 25 perkara merupakan kewenangan Seksi Pidsus(pidana khusus)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Minggu.

Pada Seksi Pidum, 507 perkara yang ditangani tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Dari jumlah ini kemudian ditangani per tahap yakni tahap 1, tahap 2, dilanjutkan dengan penuntutan dan upaya hukum.

Dari upaya hukum ini, lanjutnya, ada sebagian kecil melakukan banding, dilanjutkan sampai kasasi, hingga peninjauan kembali, sedangkan sebagian besar langsung eksekusi perkara.

Ada pula tujuh perkara yang diselesaikan tidak melalui jalur hukum, namun melalui keadilan restoratif atau restorative justice, yakni penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku dan keluarga, korban dan keluarga, serta tokoh masyarakat setempat.

Sedangkan pada Seksi Pidsus yang telah menangani 25 perkara, rinciannya adalah penyelidikan empat perkara, rinciannya adalah dua perkara dari tunggakan tahun sebelumnya dan dua perkara baru.

Kemudian untuk tahap penyidikan ada empat perkara yang terdiri atas tiga perkara tunggakan dan satu perkara baru. Dari jumlah ini, ada dua perkara masih dalam tahap penyelesaian. Selanjutnya terdapat empat perkara di tahap penuntutan.

Ada pula enam perkara yang telah dilakukan eksekusi yang terdiri atas empat perkara cukai dan dua perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Dari Seksi Pidsus juga berhasil melakukan penyelamatan uang negara senilai Rp114,28 juta, kemudian ada pengembalian senilai Rp16,44 juta.

Sehari sebelumnya, saat konferensi pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun, Firmansyah juga menyampaikan kinerja seksi maupun sub bagian lain, seperti Sub Bagian Pembinaan memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp768,73 juta.

Lantas penyerapan anggaran di Kejari Samarinda sebesar 54,58 persen atau Rp6,95 miliar, pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan delapan orang, pengusulan pangkat dan jabatan enam orang yang terdiri usul naik pangkat empat pegawai, usul jabatandua pegawai, kemudian pengangkatan CPNS ke PNS ada 10 pegawai.

"Pada Seksi Intelijen, antara lain penyuluhan hukum, Program Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Menyapa, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), termasuk rencana pengamanan pembangunan strategis, yakni pembangunan terowongan di Samarinda," kata Firmansyah.
Baca juga: Kejari Samarinda ajak Duta Pelajar Sadar Hukum sasar pemilih pemula
Baca juga: Kejari Samarinda tahan dua mantan Dirut MMPKT dan MMPHKT
Baca juga: Kejari tahan mantan Kepala Dinas Pasar Samarinda

Pewarta: M.Ghofar
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023