Kami mudahkan, juga gratiskan pengurusan sertifikat halal untuk para pelaku UMK
Gorontalo (ANTARA) - Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Gorontalo mempermudah pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengurus sertifikat halal.

"Kami mudahkan, juga gratiskan pengurusan sertifikat halal untuk para pelaku UMK," kata Direktur Eksekutif KDEKS Provinsi Gorontalo  Budiyanto Sidiki di Gorontalo, Minggu.

Ia menyerukan kepada pelaku UMK di Provinsi Gorontalo agar dapat optimal memanfaatkan pengurusan sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah.

Pengurusan sertifikat halal gratis bisa dilakukan secara daring di https://ptsp.halal.go.id/ juga bisa dikonsultasikan melalui Satuan Tugas Layanan Jaminan Produk Halal (Satgas JPH) Kantor Wilayah Kementerian Agama.

Konsultasi tersebut juga dibuka pada pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Lapangan Taruna Remaja Jota Gorontalo setiap Minggu pagi.

"Hari ini HBKB baru dicanangkan oleh Bapak Gubernur, nanti Minggu depan dan seterusnya akan terus berjalan. Salah satunya kita menyediakan ruang konsultasi sertifikasi halal. Ini harus dimanfaatkan oleh UMK agar bisa diurus, mumpung pengurusannya gratis," kata Budiyanto.

Data Satgas JPH menyebut kuota pengurusan izin halal Gorontalo sebanyak 8.731 sertifikat. Per 23 Juli 2023 sebanyak 3.016 UMKM yang mengurus secara gratis dengan 1.489 di antaranya sudah bersertifikat.

Baca juga: Rachmat Gobel bakal bikin kawasan ekonomi halal di Gorontalo

Sekretaris Satgas JPH Provinsi Gorontalo, Safrianto Kaawoan menjelaskan pengurusan sertifikasi halal bisa dilakukan dengan dua cara yakni melalui mekanisme reguler berbayar dan pernyataan pelaku usaha (self declare) gratis.

Reguler biasanya bagi usaha dengan omset besar dan atau menggunakan bahan pangan beresiko seperti daging olahan.

"Nah yang gratis ini bagi pelaku usaha mikro kecil yang bahan dan prosesnya sudah bisa dipastikan kehalalan nya. Misalnya usaha keripik, kacang-kacangan dan sebagainya. Berikutnya soal omset tidak lebih dari Rp500 juta setiap tahun dan masih banyak lagi," kata Safri.

Pengurusan izin reguler memakan biaya pendaftaran Rp300 ribu dengan biaya proses pemeriksaan hingga jutaan rupiah.

Pemeriksaan reguler biasanya melalui Lembaga Pemeriksa Halal dalam hal ini LPPOM MUI.

"Sementara untuk yang Self Declare bagi UMK itu gratis. Produknya diperiksa, didampingi, diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk halal (P3H)," katanya.

Safri berharap momen HBKB yang digelar setiap Minggu dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk berkonsultasi.

Beberapa dokumen persyaratan dan bagaimana cara pengurusannya akan dipandu oleh satgas untuk memberi kemudahan.

Baca juga: Pelaku UMKM, kata MUI Gorontalo perlu didorong dapat sertifikat halal

Baca juga: Kabupaten Gorontalo tuan rumah Peringatan Hari Kelapa se-Dunia 2023


 

Pewarta: Susanti Sako
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023