hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin.

Berikut wilayah dan jam operasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat Jakarta Selatan dan TMP Kalibata Jalan Kalibata Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas Kecamatan Cibodas pukul 08.00- 14.00 WIB;
  7. Ciledug di depan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB dan Komplek Rukan Fresh Green Lake City Ketapang Cipondoh 09.00-12.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman GTown House 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru 08.00-13.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Mes bawah Bapenda 08.00-11.30 WIB;
  14. Cinere Halaman parkir Samsat pukul 08.00-12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) diminta membawa beberapa persyaratan agar bisa mengakses layanan Samsat Keliling, terdiri atas KTP, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi langsung kantor Samsat.
Baca juga: Polisi: Tilang manual untuk mengedukasi masyarakat

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023