Banda Aceh (ANTARA News) - Sebuah organisasi masyarakat sipil, Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) yang lahir 4 Februari 1999 kini sedang dipersiapkan menjadi partai politik (parpol) lokal untuk mengikuti pemilu legislatif tahun 1999. "Kami sedang menuju arah sana, tapi itu semua sangat tergantung dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang sedang dibahas DPR RI di Jakarta," kata Ketua Presedium SIRA, Muhammad Nazar, di Banda Aceh, Kamis. Pernyataan itu disampaikan menjawab ANTARA News tentang arah pergerakan SIRA ke depan setelah tercapainya perjanjian damai (MoU) antara Pemerintah RI dan GAM yang ditandatangani di Helsinki, 15 Agustus tahun 2005. "Kami sedang mempertimbangkan untuk menjadikan SIRA sebagai salah satu parpol lokal di Aceh," tambahnya. Menurut Nazar, SIRA lahir dari hasil musyawarah pemuda dan mahasiswa Aceh serantau, 4 Februari 1999 dengan tujuan utama melakukan kampanye referendum (bukan merdeka) untuk penentuan nasih masyarakat Aceh sendiri. Pada masa damai ini, aktivis SIRA melakukan advokasi UUPA tidak bertentangan dengan aspirasi rakyat Aceh serta semangat MoU Helsinki, bagi terwujudnya perdamaian abadai di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Yang jelas, kami masih melihat kemungkinan SIRA dijadikan parpol lokal karena kalau terlalu banyak parpol lokal juga tidak bagus, sehingga bisa saja SIRA bergabung dengan parpol lainnya untuk memperjuangkan hak-hak masyarapat sipil," tambahnya. Untuk menjadikan SIRA sebagai parpol lokal atau tetap mempertahankan misinya seperti saat ini, ia menyebutkan sangat tergangtung dari RUUPA yang bakal disahkan, guna membangun demokrasi di NAD. "Mudah-mudahan, UUPA tidak bertentang dengan MoU Helsinki serta cita menjadikan SIRA sebagai salah satu parpol lokal di Aceh bisa terwujud," demikian Ketua Presedium SIRA Muhammad Nazar. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006