Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan di Bali terkait kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja.

"Penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan (penyelidikan) di wilayah Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudho Wisnu
Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menuturkan bahwa wilayah Bali menjadi tempat keberangkatan dari sejumlah korban TPPO menuju Kamboja.

Meskipun demikian, dia belum merinci perkembangan serta hasil penyelidikan tersebut.
"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan," katanya.

Baca juga: Legislator kutuk anggota Polri terlibat TPPO modus jual beli ginjal

Ia mengatakan hasil penyelidikan secara detail akan disampaikan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya. "Tentu hasilnya nanti secara detail dari pejabat teknis atau Dirkrimum," kata dia.

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi mengungkap kasus perdagangan ginjal jaringan internasional yang berlokasi di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Total ada 12 tersangka telah ditangkap.

Sebanyak sembilan di antaranya merupakan sindikat dalam negeri yang berperan menampung para korban. Kemudian satu tersangka merupakan sindikat luar negeri yang berperan menghubungkan dengan pihak rumah sakit di Kamboja.

Mereka, yakni MAF, R, DS, HA, ST, H, HS, GS, EP, LF. Lalu, dua di antaranya merupakan oknum polisi Aipda M alias D dan pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.

Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap TPPO dengan dua tersangka di dua TKP berbeda

Aipda M terlibat dalam hal merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka agar "aman". Aipda M menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Untuk anggota Polri yang terlibat disangkakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 221 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (obstruction of justice/perintangan penyidikan).

Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi disangkakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023