Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat kembali menetapkan tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

"Tersangka baru ini inisial S (54) yang masih aktif berstatus ASN pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Selasa.

Dia mengatakan bahwa penyidik menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada keterlibatan S dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT AMG.

Tindak lanjut dari penetapan S sebagai tersangka tambahan, Efrien mengatakan bahwa penyidik melakukan penahanan terhadap S di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

"Penahanan terhadap yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat terhitung mulai hari ini," ujarnya.

Baca juga: Penyidik Kejati NTB limpahkan tiga tersangka korupsi tambang

Dia mengatakan bahwa sebelum melakukan penahanan, penyidik memeriksa S sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama 6 jam hingga pukul 17.15 Wita.

"Iya, jadi selesai pemeriksaan langsung ditahan," ucap dia.

Dengan adanya penetapan S ini membuat jumlah tersangka menjadi tujuh orang. Sebelumnya, ada enam tersangka yang ditetapkan secara berkala.

Enam tersangka tersebut terungkap berinisial MH, yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, SM (mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM NTB yang kini masih aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja Dompu, dan SI (Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuhan Lombok).

Baca juga: Kejati NTB tahan tiga tersangka tambahan pada kasus korupsi tambang

Kemudian, tiga tersangka lain Kepala Cabang PT AMG Kabupaten Lombok Timur berinisial RA, Direktur PT AMG berinisial PSW dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB berinisial ZA.

Sebagai tersangka, penyidik menerapkan sangkaan pidana serupa, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

PT AMG yang berkantor pusat di Jakarta Utara itu terungkap mengantongi legalitas izin penambangan pasir besi di Blok Dedalpak dengan luas lahan 1.348 hektare. Izin tersebut berlaku selama 15 tahun terhitung sejak 2011 hingga 2026.

Izin terbit berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lombok Timur Nomor: 2821/503/PPT.II/2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Bahan Galian Pasir Besi dan Mineral Pengikut di Blok Dedalpak yang masuk dalam Kecamatan Pringgabaya dan Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

Baca juga: Kejati NTB upayakan pemulihan kerugian negara di kasus korupsi tambang

Dalam kasus ini terungkap adanya indikasi PT AMG melakukan penambangan pada Blok Dedalpak tanpa mendapatkan persetujuan RKAB tahunan dari Kementerian ESDM. Aktivitas tambang demikian berlangsung dalam periode 2021 sampai 2022.

Menurut aturan, persetujuan RKAB tersebut merupakan tiket bagi perusahaan tambang untuk beroperasi. Dalam aturan, ada ketetapan tarif iuran produksi atau royalti yang wajib disetorkan pihak perusahaan kepada pemerintah dalam setiap penjualan komoditas tambang.

Aturannya sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan tarif royalti untuk komoditas pasir besi sebesar 10 persen dari harga jual.

Dari proses penyidikan, kejaksaan telah menerima hasil audit dari BPKP NTB dengan nilai kerugian Rp36 miliar.

Baca juga: Kejati NTB rilis kerugian kasus korupsi tambang PT AMG Rp36 miliar

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023