Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melacak aset mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq sebagai upaya pengembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tersangka Ahmad Fathanah.

"(KPK) masih melacak aset-saet AF (Ahmad Fathanah), dan LHI (Lutfhi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, KPK tidak berhenti dalam menelusuri aset Fathanah selain empat mobil yang telah disita KPK. Karena itu, menurut dia, penelusuran KPK tidak hanya berhenti pada empat mobil milik Fathanah saja, dan juga adanya pihak lain yang terlibat.

"Selain mobil, KPK juga menelusuri aset AF yang lain. Selain itu, juga menelusuri aset LHI," ujarnya.

Penyitaan dilakukan KPK karena diduga para tersangka mencuci uang hasil tindak pidana korupsi dengan membelanjakan barang. TPPU tersebut digunakan tersangka untuk menyamarkan hasil tindak korupsi yang dilakukannya.

Sebelumnya Zainudin Paru, pengacara Luthfi Hasan Ishaaq, mengatakan kliennya tidak khawatir dikenai pasal tindak pencucian uang karena tidak ada bukti kuat untuk menjerat dengan sangkaan tersebut.

"Kalau uang Rp1 miliar itu digunakan sebagai pintu masuk, uang itu tidak sampai pada klien kami, apalagi sampai digunakan," kata Zainudin kepada Antara di Jakarta, Kamis (21/3).

Dia mengatakan, jika KPK mengembangkan TPPU Ahmad Fathanah kepada Lutfi, hal itu terlalu jauh karena harus ditunjukkan terlebih dahulu tindak pidana pokoknya tentang yang selama ini dituduhkan kepada kliennya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Ahmad Fathanah sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Terkait dengan pengenaan pasal TPPU terhadap AF, KPK telah menyita empat mobil yang diduga milik yang bersangkutan, yaitu mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN.

Informasi dari internal KPK, keempat mobil tersebut bernilai Rp4,3 miliar dan ketiga mobil itu disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok Jawa Barat. Untuk mobil Toyota Land Cruiser Prado disita pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.

Dalam perkembangannya, KPK juga akan membidik tersangka lain dalam kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian untuk dikenai TPPU, seperti Fathanah. Namun, KPK belum bisa memastikan siapa saja yang akan dibidiknya tersebut.

Pewarta: Imam Budiksono
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013