Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) untuk meningkatkan diseminasi informasi mengenai International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Hal itu agar masyarakat mengetahui keseriusan Kemenkominfo dalam hal mendorong dan menjaga keamanan masyarakat lewat perangkat seperti ponsel pintar dan tablet yang telah dipastikan mutu serta keamanannya.

“Saya pikir di Ditjen SDPPI program-program strategis kita terus tingkatkan, ada beberapa catatan yang sudah kita diskusikan soal target tahun ini, salah satunya soal handphone (kebijakan pemberlakuan International Mobile Equipment Identity atau IMEI),” ujar Budi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan sistem IMEI yang telah berjalan baik di Indonesia saat ini, Budi berharap progres tersebut dapat ditingkatkan dengan lebih baik.

Baca juga: Ditjen SDPPI luncurkan inovasi baru tingkatkan pelayanan publik

Ia menekankan pentingnya masyarakat Indonesia terlindungi haknya sebagai konsumen perangkat teknologi, Kemenkominfo harus hadir agar masyarakat tidak dirugikan oleh beredarnya ponsel-ponsel ilegal atau ponsel selundupan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal SDPPI Kemenkominfo Ismail mengungkapkan pihaknya dalam pengaturan IMEI telah bekerja sama dengan lintas Kementerian.

Bersama Kementerian Perindustrian telah disiapkan sistem pendaftaran serta pelibatan penyelenggara layanan telekomunikasi seluler untuk menegakkan aturan IMEI.

“IMEI konsepnya supaya tidak ada lagi barang black market di Indonesia karena teregistrasi, jika ada barang black market, sulit sekali karena orang beli tidak bisa beroperasi. Sehingga ke depan, kita juga akan membantu IMEI ini nanti bisa dikembangkan,” kata Ismail.

Baca juga: Dirjen SDPPI: kualitas dan integritas kunci berikan pelayanan publik

Selain menjelaskan soal IMEI, Ditjen SDPPI juga mengenalkan program strategis lainnya yang dikerjakan oleh Direktorat SDPPI Kemenkominfo di antaranya Farming dan Refarming Spektrum Frekuensi Radio (SFR); Monitoring, Pengendalian, dan Layanan Publik SFR; serta Pengembangan Laboratorium Pengujian Perangkat di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.

Dalam penjelasannya itu, Ismail juga mengungkap fakta bahwa ada lebih dari ratusan ribu frekuensi yang dikelola oleh Ditjen SDPPI.

“Data pengguna frekuensi di Indonesia lebih dari 500 ribu stasiun radio. Di antaranya terdiri atas 16.712 Stasiun Radio Maritim, 404.634 Fixed Service, 3.509 Broadcast, 3.203 Satelit, 3.434 Aeronautical, 86.484 Land Mobile, dan 85 St Radio other service,”  sebut Dirjen SDPPI Ismail.

Baca juga: APSI: Registrasi IMEI efektif tangkal ponsel ilegal

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2023