Balikpapan (ANTARA) - Warga dilarang mendirikan bangunan di kawasan yang kemudian menjadi RT 61 Karang Anyar, Kelurahan Baru Ilir karena kawasan tersebut dikenal rawan longsor.

Pada Minggu(23/7) tercatat 19 rumah warga RT 61 dan RT 62 terkena dampak dari tanah bergeser di kawasan itu dan untuk menghindari kejadian yang lebih parah lagi, warga penghuni rumah-rumah tersebut pun diungsikan sementara.

”Seingat saya, sejak wali kota masih dijabat Pak Imdaad Hamid,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan Usman Ali, Rabu.

Imdaad Hamid almarhum adalah wali kota Balikpapan 2002-2012. Wali Kota Imdaad terkenal dengan visi lingkungannya dan diwujudkannya dengan membuat sejumlah aturan dan kebijakan. Diantaranya warga dilarang membangun di lereng-lereng bukit. Hal tersebut berbahaya karena lahan di Balikpapan, apalagi yang tidak jauh dari pantai, adalah bukit-bukit pasir bercampur tanah liat yang rapuh.

Kawasan perbukitan Karang Anyar termasuk lahan yang seperti itu. Oleh Wali Kota Imdaad, warga dilarang membangun bangunan baru, dan bagi yang sudah terlanjur membangun rumah di situ, diperingatkan untuk pindah ke tempat yang aman. Menurut Ali, Pemkot Balikpapan bahkan menyediakan santunan untuk mereka yang mau pindah, antara lain berupa uang sewa rumah selama beberapa waktu.

Maka itu, ketika akhirnya terjadi longsor dan pergeseran yang lebih parah lagi pada Minggu 23/7 hingga merusak 5 buah rumah, Pemkot akhirnya bertindak tegas.

Pada Senin 24/7, setelah berkoordinasi dengan warga, belasan rumah di sekitar 5 rumah yang terdampak langsung tanah longsor dan pergeseran lahan langsung dibongkar. Total seluruhnya ada 19 rumah, dan para penghuninya yang seluruhnya ada 72 jiwa diungsikan sementara.

“Kontruksi bangunan di kawasan itu memang tidak bisa kuat karena tanahnya bergeser. Dan memang kawasan itu masuk zona bencana longsor,” demikian Usman Ali.

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2023