Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mendorong pemerintah membuat kebijakan penganggaran untuk menyikapi kekerasan terhadap perempuan dan kelompok rentan di lokasi kebencanaan.

"Alokasi anggaran penanganan bencana perlu mempertimbangkan potensi kekerasan berbasis gender agar perempuan korban kekerasan yang dalam posisi rentan berlapis mendapat hak penanganan dan pemulihan," kata Anggota Komnas Perempuan Retty Ratnawati di Jakarta, Kamis.

Retty di webinar bertajuk "Konsultasi Publik dalam Pengembangan Rekomendasi Kebijakan Penganggaran Penyikapan Kekerasan Berbasis Gender dan Kelompok Rentan dalam Konteks Kebencanaan di Indonesia" mengatakan yang paling rentan terjadinya kekerasan berbasis gender adalah ketika fase tanggap darurat.

Di fase tanggap darurat ini, terjadi berbagai macam kekerasan terhadap perempuan.

Baca juga: Komnas: Kekerasan berbasis gender di lokasi bencana fenomena gunung es

Baca juga: Komnas Perempuan dorong pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat


"Dan ternyata ketika masih dalam rehabilitasi dan rekonstruksi, kemungkinan itu juga masih terjadi apabila mereka masih tetap tinggal di dalam hunian sementara," kata Retty Ratnawati.

Dia menambahkan masalah kesehatan reproduksi di situasi bencana juga meningkatkan kerentanan perempuan, di antaranya masalah kekurangan gizi dan anemia meningkatkan risiko komplikasi kehamilan, dan persalinan dapat terjadi selama perpindahan populasi.

Kemudian kurangnya akses terhadap pelayanan kegawatdaruratan obstetri komprehensif meningkatkan risiko kematian ibu.

Kurangnya pelayanan Keluarga Berencana meningkatkan risiko yang berhubungan dengan kehamilan yang tidak diinginkan.

Risiko kekerasan seksual dapat meningkat pada krisis kesehatan, dan adanya kebutuhan khusus perempuan seperti pembalut dan higiene kit.

Kemudian penularan infeksi menular seksual maupun HIV dapat meningkat di area dengan kepadatan populasi yang tinggi.*

Baca juga: Komnas Perempuan minta fasilitasi korban kekerasan gender non-TPKS

Baca juga: Komnas Perempuan kritisi keterwakilan perempuan dalam PKPU 10/2023

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023