Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara di Jakarta, Jumat.

Melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro, diinformasikan, layanan ini hadir mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, berikut lokasi SIM Keliling:

  • Jakarta Timur di IKEA Jakarta Garden City;
  • Jakarta Selatan di halaman Taman Makam Pahlawan Kalibata;
  • Jakarta Barat di dua lokasi yakni LTC Glodok dan Mall Citraland;
  • Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Operasi Patuh Jaya 2023 tilang 18.536 pelanggar lalu lintas

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023