Jakarta (ANTARA News) - Usai mendapatkan askes untuk menemui seseorang yang mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat keamanan Thailand, Departemen Luar Negeri (Deplu) RI menegaskan bahwa orang tersebut dikenai tuduhan illegal entry alias pendatang gelap. "Tuduhan yang dikenakan adalah illegal entry," kata Juru Bicara Deplu, Desra Percaya, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, pejabat konsuler dari Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Songkhla, Thailand, telah bertemu langsung dengan pria tersebut pada 19 Juni 2006. "Pria tersebut mengaku bernama Zemri bin Amiruddin, dan berasal dari Desa Saska Melala, Kecamatan Empta Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat," katanya. Dalam pertemuan itu, lanjut Percayar, diketahui bahwa Zemri telah meninggalkan Indonesia sekira 1995/1996 menggunakan paspor Indonesia yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi Kota Padang, namun bukti-bukti tersebut hilang saat bekerja di Malaysia. Setelah meninggalkan Indonesia, Zemri bekerja di perkebunan karet Kelantan, Malaysia, sekira delapan tahun, dan kemudian berpindaj ke perkebunan karet di Narathiwat, Thailand, sekira tiga tahun. "Kini Deplu tengah mengirimkan orang ke Sumatera Barat untuk memperoleh dokumen terkait dengan dia," katanya. Menurut Percaya, pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Thailand hingga saat ini menyatakan bahwa pria berusia 37 tahun yang beristrikan warga Thailand tersebut ditangkap lantaran masalah dokumen. "Orang itu ditangkap karena masalah dokumen. Jadi, karena tidak ada dokumen," katanya. Sebelumnya, pria itu dikabarkan diduga terlibat dengan aksi terorisme, sehingga pihak Deplu RI menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia menyayangkan pemberitaan sejumlah media di Thailand yang menyatakan seolah-olah ada teroris dari Indonesia yang ditangkap di Thailand. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006