Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Sulsel Jaya Saputra meminta kepada seluruh anggotanya yang bertugas di bandara agar lebih cermat mengawasi WNI yang akan ke luar negeri untuk menghindari terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Keberhasilan anggota di bandara yang menggagalkan TPPO karena mereka cermat melakukan pengawasan sehingga dua WNI yang akan ke luar negeri itu berhasil digagalkan," kata Jaya Saputra di Makassar, Sabtu.

Jaya Saputra mengatakan bahwa penggagalan pengiriman dua orang korban TPPO itu oleh petugas Imigrasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Kedua WNI yang diduga menjadi korban TPPO bernama Muhammad Ridwan (23) dan Muhammad Farhan Hasibuan (22).

Pencegahan itu, kata dia, dalam rangka menyikapi maraknya penipuan terhadap WNI dengan tujuan bekerja di luar negeri akhir-akhir ini.

Pada saat pendalaman di tempat pemeriksaan imigrasi oleh anggota yang bertugas di Bandara Hasanuddin, kedua WNI tersebut mengaku berangkat menuju Singapura dengan tujuan wisata.

Kedua WNI tersebut dibantu oleh salah seorang pria berinisial L alias Lubis. Lubis yang belum diketahui keberadaannya turut berperan memuluskan jalan Ridwan dan Farhan.

"Lubis ini bertugas membeli tiket mulai dari Medan hingga Jakarta, kemudian Jakarta—Makassar. Jadi, perjalanannya dimulai dari Medan berlanjut transit di Jakarta, lalu ke Makassar. Saat di Jakarta, infonya mereka berkomunikasi dengan Lubis," terangnya.

Dari hasil pendalaman petugas imigrasi, kedua WNI tersebut mengaku ditawari sebagai admin judi online di perusahaan IMH.

"Mereka dijanjikan kontrak kerja secara lisan selama 2 tahun dengan gaji sebesar Rp5 juta," katanya.

Selanjutnya dari Makassar,  mereka akan diberangkatkan ke Singapura, kemudian ke Vietnam, lalu ke Kamboja. Pada saat mencoba penerbangan dari Makassar, petugas imigrasi merasa curiga dan akhirnya mereka diamankan.

Akibat kejadian itu, kedua WNI tersebut dipulangkan ke Sumatera Utara. Namun, paspor milik kedua WNI tersebut ditahan oleh pihak imigrasi dengan tujuan agar tidak dimanfaatkan untuk hal-hal lain.

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023