Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pembebasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) produk primer, yang akan berlaku surut. "Yang penting kita katakan bahwa PP itu akan berlaku surut, mudah-mudahan dapat segera diselesaikan," kata Kepala Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional (Bapekki) Departemen Keuangan, Anggito Abimanyu di Jakarta, Jumat. Ia menyebutkan, pihak DPR sudah memberikan pernyataan persetujuan atas pembebasan PPN produk primer beberapa waktu lalu. "Mudah-mudahan formulasi PP-nya sudah jadi sebelum Juli 2006. Karena ini PP, maka harus dibahas antar departemen," kata Anggito yang juga Ketua Tim Tarif Pemerintah. Menurut dia, PP harus menegaskan kembali apa yang dimaksud dengan produk primer. Hal tersebut memerlukan pembahasan lebih mendalam. "Harus jelas yang dimaksud produk primer itu seperti apa. Misalnya binatang, apakah setelah ditangkap, setelah masuk ke pemotongan, atau bagaimana. Harus jelas sampai di mana yang dimaksud produk primer apakah sampai produksi lebih lanjut atau hanya produksi awal saja. Itu batasnya harus jelas batasnya," katanya. Anggito mengatakan, kemungkinan Direktorat Jendral Pajak sudah memiliki konsep tentang produk primer yang akan memudahkan penyusunan PP itu. Ketika ditanya berapa besar potensi kehilangan penerimaan negara dengan pembebasan PPN primer itu, Anggito mengatakan, jangan hanya lihat potensial lost-nya saja. "Benefitnya juga ada," kata Anggito. Kebijakan pembebasan pengenaan PPN produk primer didasarkan kepada keinginan untuk mengembangkan industri pengolah produk primer itu. Pembebasan PPN itu akan menekan biaya produksi pengolahan sehingga produk Indonesia akan lebih mampu bersaing di pasar global.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006