Sampai hari ini belum diputuskan apapun. Semua pihak menghindari spekulasi-spekulasi yang justru bisa melemahkan KPK sendiri,"
Jakarta, 28/3 (Antara) - Ketua Komite Etik Anis Baswedan meminta semua pihak menghindari spekulasi yang bisa melemahkan KPK dan meminta menungu hasil investigasi terkait bocornya surat perintah penyidikan atas nama Anas Urbaningrum.

"Sampai hari ini belum diputuskan apapun. Semua pihak menghindari spekulasi-spekulasi yang justru bisa melemahkan KPK sendiri," kata Anis Baswedan melalui juru bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Komite etik menurut Anis berharap KPK bisa menjadi kuat dan solid ditingkatan pimpinan dan staf. Selain itu menurut dia, KPK juga bisa semakin efektif dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"(Diharapkan) KPK semakin efektif dalam memberantas korupsi di negeri tercinta," ujarnya.

Sebelumnya pada Sabtu (9/2) beredar dokumen dengan kepala surat berjudul "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi" yang menetapkan bahwa Tersangka Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014. Anas dikenakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Zulkarnain dan Adnan Pandu Pradja.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar rapat pimpinan (Rapim) guna mengusut dokumen yang diduga merupakan surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. KPK memutuskan untuk membentuk komite etik yang diketuai Anis Baswedan.

KPK menilai jika dokumen itu milik KPK, dokumen tersebut bukan sprindik melainkan dokumen proses administrasi sebelum satu sprindik diterbitkan. Sehingga dokumen itu semacam `draft` persetujuan, karena dokumen itu tidak bernomor dan tidak lengkap tanda tangan seluruh pimpinan KPK.

Dalam perkembangannya Komite Etik sudah memeriksa pegawai dan beberapa pimpinan KPK untuk mengetahui pemboncor sprindik tersebut.
(I028/R021)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013