Semarang (ANTARA News) - Terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudera dan Ali Gufron yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, kini menunggu proses eksekusi. "Mereka tinggal menunggu proses eksekusi oleh petugas saja. Soal kapan dan di mana, saya tidak tahu karena yang menentukan adalah pihak Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala LP Batu Nusakambangan, Sudijanto ketika dihubungi dari Semarang, Jumat. Ia mengatakan bahwa ketiga orang itu tidak mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan grasi, karena Amrozi dan kawan-kawan beranggapan bahwa pengampunan bukan dari manusia, tetapi Tuhan. Mereka tidak mau mengajukan grasi, karena datangnya dari Presiden. Tetapi, kata dia, eksekusi itu dilaksanakan di TKP (Tempat Kejadian Perkara), yaitu Bali. "Saya kira sesuai aturan eksekusi itu harus dilakukan di TKP, dan bukan di sini, kecuali ada alasan lain," katanya. Ketika ditanya mengenai kondisi ketiga terpidana mati selama menjalani masa hukuman di LP Batu Nusakambangan, ia mengatakan, ketiganya dalam kondisi baik, meskipun pihaknya terpaksa memisahkan dengan napi-napi yang lain. Dia menyebutkan, sejak dipindahkan dari LP Krobokan, Denpasar, Bali, ketiga terpidana mati itu langsung dimasukkan ke ruang maximum security (pengamanan maksimal) hingga sekarang. "Selama mereka di sini, kita tempatkan di ruang tersebut dengan alasan jangan sampai lari, kemudian dilarikan, dan ajarannya mempengaruhi napi-napi yang lain," katanya. Selain itu, ia mengemukakan: "Wah kalau menuruti mereka, bisa pusing, masa' bunyi handphone esaja tidak boleh." LP Batu Nusakambangan saat ini dihuni 208 narapidana dengan masa hukuman lebih dari lima tahun. Dari jumlah itu, sembilan orang menjalani hukuman mati, 13 orang seumur hidup. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006