Kasus pencemaran sungai akibat limbah zat pewarna batik yang dibuang oleh perajin batik di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan jangan sampai terulang lagi.
Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur melakukan pembinaan kepada para perajin batik tentang pengelolaan limbah batik, menyusul adanya kasus pencemaran sungai akibat tercemar limbah zat pewarna beberapa waktu lalu.

"Ini penting kami lakukan agar keberadaan industri batik di Pamekasan ini benar-benar bermanfaat dan menjadi kebanggaan, dan tidak mengotori lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pamekasan Supriyanto di Pamekasan, Jawa Timur, Senin.

Baca juga: DLH cek penyebab ikan mati di sungai Mukomuko

Supri menjelaskan, pembinaan tentang pengolahan limbah batik itu bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan sebagai institusi pembinaan di bidang usaha dan perdagangan.

Kasus pencemaran sungai akibat limbah zat pewarna batik yang dibuang oleh perajin batik di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Pamekasan menurut dia, jangan sampai terulang lagi.

Selain mencemari lingkungan, kasus pencemaran sungai itu berpotensi merugikan masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai di Pamekasan, karena banyak warga yang memanfaatkan air sungai itu untuk kepentingan mandi dan mencuci pakaian.

Baca juga: Legislator DKI sebut proyek olah feses Zona 1 bisa atasi pencemaran

"Pembinaan yang kami lakukan kepada perajin batik tulis ini bukan dalam rangka menghentikan penyelidikan yang dilakukan polisi, akan tetapi untuk jangka panjang," katanya.

Kepala DLH menjelaskan, pihaknya tidak ingin ke depan kasus serupa terulang lagi. Sebab, selain mencemari lingkungan, kasus itu juga menodai citra Kabupaten Pamekasan yang telah diumumkan sebagai kota batik di Pulau Madura.

Kasus pencemaran sungai dari limbah zat pewarna batik di Kabupaten Pamekasan terjadi pada 10 Juli 2023. Akibat kejadian itu, warga air sungai di Pamekasan berubah menjadi merah. Sebanyak enam orang telah diperiksa oleh Polres Pamekasan terkait kasus itu.

Baca juga: Legislator DKI sebut proyek olah feses Zona 1 bisa atasi pencemaran

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023