Seluruh UPT Bapenda kelas A di wilayah Kalimantan Utara mulai melayani pembayaran melalui QRIS.
Tanjung Selor (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mulai menerapkan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) non tunai melalui sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) per 1 Agustus 2023.

“Seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) Bapenda kelas A di wilayah Kalimantan Utara mulai melayani pembayaran melalui QRIS,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kaltara Tomy Labo, di Tanjung Selor, Selasa.

Penerapan pembayaran pajak lewat QRIS, Bapenda setempat bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltimtara. QRIS dapat diakses melalui Android dan IOS pada aplikasi Mobile Banking Bankaltimtara (DG). Bisa juga melalui penyedia aplikasi pembayaran digital lainnya.

Bapenda merupakan singkatan dari Badan Pendapatan Daerah, salah satu organisasi perangkat daerah yang bertugas melaksanakan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pendapatan pajak daerah dan tugas pembantuan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.

Tomy Labo mengatakan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Pelaksanaan Pembayaran PKB melalui QRIS kepada seluruh kepala UPT Bapenda kelas A Kaltara. Seluruh UPT diminta mensosialisasikan kepada masyarakat tata cara pembayaran melalui QRIS.

“Sebab dapat mempermudah pembayaran pajak daerah,” ujarnya pula.

Tomy Labo mengatakan pembayaran menggunakan QRIS menunjang pembayaran PKB dengan cepat, mudah, dan aman. Selain itu, dengan opsi pembayaran ini membuat pembayar pajak mendapatkan jaminan kepastian jumlah pembayaran.

”Dengan QRIS ini masyarakat tidak lagi perlu menyiapkan uang tunai, cukup melalui ponsel, scan barcode, menuliskan nominal pajak yang harus dibayar maka beres pajaknya,” katanya lagi.

Untuk menggunakan metode pembayaran ini, ujarnya lagi, sama halnya dengan membayar PKB seperti biasa. Wajib pajak tinggal mendatangi kantor Samsat. Petugas di loket pembayaran akan menawarkan metode pembayaran, jika QRIS yang dipilih, wajib pajak akan diberikan kode batang atau QR untuk melakukan scanning.

Adanya langkah progresif ini, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dapat meningkat. Seiring dengan itu, pemakaian QRIS dapat menggali potensi pendapatan pajak untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Terdapat perubahan dan penambahan jenis pajak daerah yang dipungut pemerintah provinsi berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Ospen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Opsen Pajak MBLB).

Sebelumnya, pemprov hanya memungut lima jenis pajak, yaitu PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, dan Pajak Rokok. Yang terbaru masuk jenis pajak daerah adalah PAB, dan Opsen Pajak MBLB.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebut, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Lalu, Opsen Pajak MBLB adalah opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Qris di Kaltara mencapai 37.000 pengguna

Pewarta: Muh. Arfan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023