"Penyelamatan aset negara ini dilakukan jaksa pengacara negara Bidang Datun yang mendapatkan kuasa dalam perkara perdata antara BNNP Maluku melawan Ny. Erna Magdalena Manuputty,"
Ambon (ANTARA) - Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari BNN RI Cq BNNP Maluku selaku pihak pemberi kuasa dalam upaya penyelamatan aset negara untuk permasalahan hukum bidang perdata.

"Penyelamatan aset negara ini dilakukan jaksa pengacara negara Bidang Datun yang mendapatkan kuasa dalam perkara perdata antara BNNP Maluku melawan Ny. Erna Magdalena Manuputty," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Selasa.

Dalam penanganan perkara ini, upaya jaksa pengacara negara Kejati Maluku yang mendampingi BNNP Maluku berhasil dimenangkan pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon maupun kasasi di Mahkamah Agung RI.

Menurut dia, pemberian piagam penghargaan dari BNN tersebut diterima Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Maluku Sigit Prabowo.

Permasalahan hukum perdata BNNP Maluku yang sebelumnya digugat oleh Erna Magdalena atas barang bukti berupa tanah yang disita atas kasus tindak pidana yang ditanganinya.

"BNNP memberikan kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor : SKK/01/X/2021/BNNP tanggal 21 Oktober 2021 dan Surat Kuasa Khusus Subtitusi Nomor : SKK-2234/Q.1/Gp.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021," ucap Wahyudi.

Adapun amar putusan kasasi Mahkamah Agung R.I Nomor : 255/K/Pdt /2023 tanggal 28 Februari 2023 dalam perkara dimaksud menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon Kasasi Erna Magdalena Manuputty dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

Bahwa sebelumnya dalam Putusan Banding Pengadilan Tinggi Ambon Nomor : 42/Pdt/2022/PT.AMB tanggal 31 Agustus 2022, dimenangkan oleh BNNP Maluku sebagai pihak Tergugat/Pembanding.

Dalam amar putusannya disebutkan menerima permohonan dari Pembanding semula tergugat tersebut dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 229/Pdt.G/2021/PN.Amb tanggal 7 Juni 2022 yang dimohonkan banding tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023