Korban pemerkosaan seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak agar dapat pulih, juga dapat melanjutkan hidupnya seperti semula
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengupayakan hak pendidikan anak bagi RA (14) yang menjadi korban pemerkosaan tetangganya, seorang lansia berusia 69 tahun di Lampung Timur.

"Korban pemerkosaan seharusnya mendapatkan perlindungan dan pemenuhan hak agar dapat pulih, juga dapat melanjutkan hidupnya seperti semula. Pemenuhan hak bagi korban yang harus dipenuhi, salah satunya untuk tetap dapat mengakses pendidikan yang layak," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Nahar sangat menyayangkan keputusan sekolah mengeluarkan korban yang sedang hamil lima bulan akibat pemerkosaan yang dialaminya. Menurut dia, masa depan anak masih panjang dan masih harus sekolah demi masa depannya.

"Jangan sampai korban mendapatkan kekerasan berulang karena haknya untuk belajar dibatasi. Lingkungan sekitar, terutama institusi pendidikan sudah semestinya memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan seksual dan tidak memberikan stigma negatif," katanya.

Baca juga: Menteri PPPA: Anak korban rudapaksa tidak boleh putus sekolah

Kementerian PPPA melalui Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan RA dapat tetap mengakses pendidikan, meskipun dalam kondisi hamil.

"Kami koordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lampung Timur untuk memastikan kondisi kesehatan fisik dan psikis korban. Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan visum dan penjangkauan ke rumah korban. Kepada orang tua juga dibutuhkan pendampingan psikologis agar orang tua korban juga tetap mendampingi korban memulihkan kondisi psikis dan fisiknya," tutur Nahar.

Nahar menambahkan pendampingan proses hukum bagi korban juga telah diberikan.

Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan pemda setempat untuk memastikan korban mendapat keadilan dan pelaku diberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Hari Anak ingatkan pemenuhan hak dan lindungi anak tugas bersama
Baca juga: Presiden tekankan perlindungan anak pertaruhan masa depan bangsa
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023