Perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan mendorong peningkatan pelayanan angkutan kereta api (KA) yang disubsidi menggunakan skema kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO) dengan menyesuaikan kapasitas penumpang dinamis (load factor).

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Risal Wasal mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan untuk layanan KA PSO yang menggunakan sarana K3 dengan jarak tempuh lebih dari 100 km.

"Kami mendapat masukan bahwa saat ini antusiasme masyarakat untuk menggunakan layanan KA PSO sudah cukup tinggi, sehingga perlu kami atur kapasitasnya agar tidak mengurangi kenyamanan penumpang," kata Risal melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Risal mengatakan pemberlakuan aturan itu dimulai sejak 1 Agustus 2023 melalui penyesuaian jumlah tiket tanpa tempat duduk yang dijual.

"Sebelumnya, KA PSO ini memiliki load factor hingga 150 persen, jadi kami mendorong operator untuk dapat menyesuaikan load factor menjadi 120 persen melalui sistem ticketing dan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Risal.

Adapun, layanan KA PSO yang terpengaruh aturan tersebut paling banyak berasal dari daerah operasi (Daops) 2 Bandung dan Daops 8 Surabaya, termasuk Commuter Line Garut, Commuter Line Dhoho, dan Commuter Line Panataran.

Setelah penyesuaian berlaku, maka tiket tanpa tempat duduk yang dijual untuk layanan KA PSO dengan kriteria seperti disebutkan sebelumnya, tidak boleh lebih dari 20 persen kapasitas tempat duduk.

"Semoga dengan penyesuaian ini, masyarakat dapat lebih nyaman menggunakan jasa layanan kereta api dan semakin banyak yang beralih menggunakan transportasi umum," ujar Risal pula.
Baca juga: KAI sesuaikan tarif KA ekonomi bersubsidi
Baca juga: Perjalanan KA Jember bersubsidi diberlakukan tarif parsial

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023