Atas penindakan dari barang bukti secara total bernilai ekonomi kurang lebih Rp575.522.979
Tangerang (ANTARA) - Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM) Kabupaten Tangerang, Banten, bersama Dinas Kesehatan setempat telah melakukan penyitaan 81.951 kemasan produk obat dan makanan tanpa izin edar yang diduga mengandung zat berbahaya.

"Loka POM di Kabupaten Tangerang sampai dengan Juni 2023 telah melakukan pengamanan produk obat dan makanan ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya dari 1.485 jenis dengan jumlah total 81.951 produk," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony di Tangerang, Rabu.

Ia menyebutkan dari penyitaan terhadap 81.951 produk obat dan makanan ilegal tersebut terdiri atas 5.627 produk komoditi makanan , 72.677 produk obat, 1.529 produk kosmetik, 2.118 produk obat tradisional/suplemen kesehatan.

"Atas penindakan dari barang bukti secara total bernilai ekonomi kurang lebih Rp575.522.979," ucapnya.

Ia mengungkapkan rata-rata produk obat dan makanan yang dilakukan penarikan itu diketahui Tidak Memenuhi Syarat (TMS) keamanan dan mutu.

Baca juga: Loka POM Tangerang temukan kosmetik tanpa izin dan kadaluarsa

Selain itu terhadap produk tersebut juga berisiko menyebabkan sejumlah masalah kesehatan bagi masyarakat karena mengandung bahan berbahaya. "Atas hal tersebut kita pun selanjutnya melakukan pemusnahan dengan cara diinsinerasi," katanya.

Adapun beberapa contoh produk obat dan makanan hasil temuan pengawasan yang diusahakan itu antara lain adalah produk kosmetik yaitu RDL Hydroquinon Babyface, Cream Natural 99, Like Bare Mask, produk Obat Tradisional yaitu Wantong, Urat Madu, Tanduk Rusa. Kemudian untuk produk obat-obatan yaitu jenis Tramadol, Pil Kuning atau Hexymer.

"Kami tentu akan terus bersinergi dengan lintas sektor terkait dan pemangku kepentingan, diantaranya Kepolisian RI, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengawasi produk barang berbahaya yang beredar," ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya juga bakal terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal dan berisiko terhadap kesehatan dan keselamatan dengan meningkatkan kerja sama lintas sektor, termasuk meningkatkan peran serta masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dalam membeli kosmetik baik secara online maupun offline. Pastikan bahwa produk tersebut sudah terdaftar di Badan POM dan selalu ingat Cek KLIK," katanya.

Baca juga: Disperindag Tangerang gandeng Loka POM pantau pedagang makanan
Baca juga: Loka POM temukan 3.451 kosmetik tanpa izin dan kadaluarsa

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023