Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan K sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI akan mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual seorang pria berinisial K (55) terhadap RRS (13), anak laki-laki berkebutuhan khusus di Tangerang, Banten.

"Kami berharap pelaku dapat ditindak tegas dan dikenakan hukuman yang berat sesuai perundang-undangan yang berlaku, agar pelaku mendapatkan efek jera sehingga kejadian seperti ini tidak terus terulang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ia mengaku,  sangat prihatin dan mengecam terjadinya kasus ini, terlebih berdasarkan pengakuannya, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

Nahar memastikan RSS akan mendapatkan pendampingan dan pelayanan terbaik sesuai yang dibutuhkan korban.

Baca juga: Polda Maluku beri asistensi soal kasus anak ketua DPRD Ambon

Tim SAPA 129 KemenPPPA RI telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang untuk melakukan penjangkauan, memberikan pendampingan, serta pelayanan yang dibutuhkan korban.

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan K sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus.

Nahar mengatakan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar sesuai Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: KemenPPPA minta kasus kekerasan anak di Banjarmasin gunakan UU SPPA

Selanjutnya, pada Pasal 82 ayat (5) menyatakan bahwa selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sampai dengan Ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.

"Jika dilakukan terhadap anak maupun penyandang disabilitas, maka sesuai Pasal 15 Ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait pelecehan fisik hukumannya ditambah 1/3," kata Nahar.

Selain itu, dalam Pasal 27 Ayat (1), korban penyandang disabilitas dapat didampingi oleh orang tua, wali yang telah ditetapkan oleh pengadilan, dan atau pendamping korban penyandang disabilitas juga berhak mendapat aksesibilitas dan akomodasi yang layak guna pemenuhan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 66 Ayat (2) UU tersebut.

Baca juga: Pemkot Jambi lakukan konseling ke sekolah cegah pernikahan dini

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2023