Makassar (ANTARA) - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggeledah dua kantor terkait dugaan mafia tanah dan korupsi atas pembayaran ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun anggaran 2021.

"Seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Makassar, Rabu.

Dua kantor yang digeledah tersebut yakni Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Wajo.

Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah penggeledahan Kepala Kejati nomor Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan nomor 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar.

Dari hasil pengeledahan tersebut, tim telah mengamankan berupa sejumlah dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud.

Di Kantor SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Pompengan Sulsel, didapatkan 89 bundel dokumen, yang terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng hingga dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

Selanjutnya dari Kantor BPN Kabupaten Wajo, didapatkan 13 bundel dokumen terdiri dari dokumen eks kawasan hutan nomor urut 1-200, daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng.

Kemudian, validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah. Barang yakni, empat unit komputer CPU, satu unit laptop atau komputer jinjing, dan empat unit handphone atau ponsel android.

Untuk dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian, dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo tahun 2021.

"Saya mengimbau kepada pihak-pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Baca juga: Kajati Sulsel: proyek bendungan diduga rugikan negara Rp75,6 miliar  
Baca juga: Kejati Sulteng bantu Kejari Luwu Sulsel tangkap DPO korupsi dana desa
Baca juga: Kejati Sulsel sosialisasikan pencegahan korupsi bagi prajurit TNI 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023