Saran saya, parpol penuhi saja syarat 30 persen perempuannya dulu sesuai ketersediaan di tiap dapil"
Jakarta (ANTARA News) - Partai Golkar tinggal memastikan keterwakilan perempuan sebagai calon legislatif baik di DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota sebesar 30 persen sebagaimana Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.

"Kalau Golkar sudah selesai, tinggal memastikan lagi di tingkat kabupaten kota. Prinsipnya bagi kami tak ada masalah," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.

Meski demikian, dia menyesalkan peraturan KPU ini memberatkan partai politik dalam memenuhi kuota caleg perempuan. 

"Saran saya, parpol penuhi saja syarat 30 persen perempuannya dulu sesuai ketersediaan di tiap dapil, jadi betul-betul yang diusung nanti caleg berkualitas tidak asal untuk memenuhi syarat," ucap Nurul.

Dia menilai tak ada yang salah dengan apa yang dilakukan KPU dengan membuat aturan seperti itu.

"KPU kan memang bisa membuat aturan dari Undang-undang Pemilu nomor 8 tahun 2012," kata anggota Komisi I DPR RI itu. 

Syarat minimal tiap parpol harus penuhi 30 persen caleg perempuan itu tertuang dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2013.

Jika tidak memenuhi, sanksinya adalah pembatalan pencalonan bagi parpol yang tak memenuhi syarat itu di dapil bersangkutan. 

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013