... di daerah lain juga ada... "
Tabanan, Bali (ANTARA News) - Penyebar foto makhluk luar angkasa alias alien berurusan dengan pihak Kepolisian Resor Tabanan, Bali, karena dianggap meresahkan masyarakat.

"Yang dilakukan warga bernama Gede Rai bisa menjadi pelajaran berharga, apalagi sampai menimbulkan keresahan masyarakat," kata Kepala Polres Tabanan, AKBP Dekananto Purwono, Senin.

I Gede Rai Sudarta (33), warga Banjar Kamasan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, terancam dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE).

Gambar alien di telepon selulernya itu disebar sehingga menyebabkan keresahan di masyarakat yang merasa terancam adanya makhluk asing.

"Ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun atau enda Rp2 miliar. Sebetulnya masalah seperti ini bukan baru sekarang saja terjadi. Dulu di daerah lain juga ada," kata Purwono.

Saat dimintai keterangan di Mapolres Tabanan, Sudarta mengungkapkan, gambar tersebut bersumber dari ponsel berbasis Android yang dia beli pada Januari lalu.

"Saya hanya mendapatkan teguran saja karena saya tidak sengaja menyebarkan foto itu. Saya baru sadar sejak Kamis lalu (28/3)," kata Sudarta.

Bahkan keluarganya pun menggelar ritual khusus agar makhluk aneh tersebut tidak mengganggu ketenangan keluarga dan warga lainnya.

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013