Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Arab Saudi mengatakan sejumlah penyelenggara komunikasi berbasis Internet seperti Skype dan Whatsapp meremehkan aturan hukum telekomunikasi negara itu.

Pemerintah Arab Saudi, seperti dilansir Reuters, memerintahkan operator-operator telekomunikasi untuk memastikan ketaatan aturan hukum itu dari penyelenggara komunikasi.

Pengumuman Komisi Komunikasi dan Teknologi Informasi Kerajaan Arab Saudi itu muncul pascalaporan koran lokal pekan lalu terkait permintaan pemerintah kepada operator telekomunikasi untuk mengawasi atau memblokir layanan komunikasi asing.

Komisi Komunikasi dan Teknologi Informasi Kerajaan Arab Saudi, dalam situs resminya, menyebut sejumlah penyelenggara komunikasi melalui Internet tidak memenuhi persyaratan aturan.

Pernyataan itu merujuk penyedia layanan suara berbasis Internet (VoIP) seperti Skype dan Viber termasuk juga layanan pesan singkat berbasis Internet seperti Whatsapp dan Twitter.

Reuters melaporkan otoritas Arab Saudi tidak mencantumkan aturan hukum apa yang dilanggar layanan komunikasi berbasis Internet, berapa lama perusahaan layanan itu diminta memenuhi persyaratan hukum lokal, atau tindakan yang akan diambil jika tidak memenuhi persyaratan.

"...melindungi masyarakat dari segala aspek negatif yang dapat membahayakan kepentingan publik," demikian sebut Komisi komunikasi itu.

Penerjemah: Imam Santoso
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013