Nilai emisi emiten IPO (Initial Public Offering) tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang tahun 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara....
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat,  penghimpunan dana di pasar modal hingga 31 Juli sebesar Rp162,09 triliun dengan emiten baru sebanyak 57 emiten.

“Nilai emisi emiten IPO (Initial Public Offering) tersebut lebih tinggi dibandingkan pencapaian sepanjang tahun 2022 dan menjadi yang terbesar di Asia Tenggara dan keempat global pada semester I/2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2023 secara virtual di Jakarta, Kamis.

Di pipeline, lanjut dia, masih terdapat 101 rencana penawaran umum dengan perkiraan nilai sebesar Rp72,85 triliun dan rencana IPO oleh emiten baru sebanyak 66 perusahaan.

“Untuk penggalangan dana pada securities crowdfunding yang merupakan alternatif pendanaan bagi UKM,  hingga 31 Juli 2023 telah terdapat 16 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 429 penerbit, 156.916 pemodal, dan total dana yang dihimpun sebesar Rp910 miliar,” ucapnya.

Baca juga: OJK: Pasar saham Indonesia hingga Juli 2023 menguat ke level 6.931

Dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal hingga Juli 2023 kepada 28 pihak.

 “(Sanksi ini) terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp12,95 juta, 1 penerbitan izin, 4 perintah tertulis, dan 13 peringatan tertulis, serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp11,1 miliar kepada 155 pelaku jasa keuangan di pasar modal,” ungkap dia.

Baca juga: OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga

OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada kasus penawaran dan atau penjualan Medium-Term Notes (MTN) PT Perumnas (Persero) kepada dua lembaga jasa keuangan.

“(Hal ini dikarenakan) telah menawarkan dan menjual efek tersebut kepada lebih dari 50 pihak tanpa menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan tanpa ada surat pernyataan efektif yang diberikan OJK,” ujar Inarno.

Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023