... diperiksa sebagai saksi untuk RZ... "
Jakarta (ANTARA News) - KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Rita Subowo, terkait korupsi penerimaan hadiah perubahan Peraturan Daerah Nomor VI/2010 Provinsi Riau tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak pembangunan fasilitas Pekan Olahraga Nasional di Riau.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk RZ dalam kasus penerimaan hadiah terkait pembangunan fasilitas PON," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK,  Priharsa Nugraha, di Jakarta, Selasa.

Namun hingga pukul 12.00 WIB Selasa, mantan ketua KONI itu belum datang memenuhi panggilan tersebut.

Tersangka dalam kasus penerimaan hadiah adalah Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), yang disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UUU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1, yaitu penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya.

Selain RZ, KPK telah menetapkan 13 tersangka lain, 10 di antaranya anggota DPRD Riau.

Tiga orang telah divonis, yaitu Faisal Aswan (Fraksi Golkar) dan M Dunir (Fraksi PKB) dan mantan Wakil Ketua DPRD Riau asal fraksi PAN, Taufan Andoso; yang seluruhnya dihukum empat tahun penjara.

(D017/Y008)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013