Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan
Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan ahli bila Bareskrim Polri meminta ahli dari Kemenag dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.

"Kalau kami dimintai saksi ahli, kami akan siapkan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Menag Yaqut Cholil Qoumas pun menyerahkan proses hukum kasus Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu kepada kepolisian.

"Kami menyerahkan proses hukum ke polisi," ujarnya.

Baca juga: Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat
Baca juga: Kemenag lakukan asesmen dan pembinaan guru-santri di Al Zaytun

Sebelumnya Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.

Usai penetapan tersangka, penyidik lalu melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023 mendatang.

Dalam kasus ini penyidik juga menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi dengan sejumlah pihak terkait, didapati dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tidak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi Dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.

Baca juga: Itjen Kemenag investigasi penggunaan dana BOS dan zakat di Al Zaytun
Baca juga: Pekan depan Bareskrim periksa Panji Gumilang terkait TPPU
Baca juga: Mahfud minta Polri percepat usut dugaan TPPU Panji Gumilang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023