keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan terburu-buru
Jakarta (ANTARA) - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tengah memfinalisasi kajian fikih dan lingkungan atas hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang masih menimbulkan pro kontra.

​​​​​Ketua LBM PBNU Mahbub Ma'afi dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menyebut bahwa pihaknya telah ​​menggodok permasalahan itu dan melaksanakan Bahtsul Masail Qanuniyah di Kantor PBNU dengan tema "Pro Kontra Ekspor Pasir Laut".

Mahbub menjelaskan dalam kegiatan tersebut para kiai sepakat untuk memperbolehkan pengelolaan sedimentasi laut dengan mempertimbangkan penuturan narasumber bahwa sedimentasi laut adalah sampah yang seringkali mengganggu mobilitas nelayan.

"Bahkan, menurut narasumber, sedimentasi laut akan sangat strategis jika dikelola dikarenakan biota laut akan bisa lestari secara alami. Maka para kiai sepakat bahwa pengelolaan sedimentasi laut bisa mendatangkan maslahat sehingga secara fikih hukumnya mubah alias boleh," kata Mahbub.

Baca juga: ODGJ jadi salah satu bahasan Komisi Bahtsul Masail pada Muktamar NU

Baca juga: LBM NU Tulungagung haramkan program investasi bodong Autogajian


Kendati demikian, ia mengakui ada perbedaan pendapat di antara para kiai mengenai hukum ekspor sedimentasi pasir laut.

Sebagian ada yang menganggap hukumnya mubah (boleh) menimbang bahwa sedimentasi adalah sampah.

"Ketika sampah bisa menghasilkan keuntungan ekonomis untuk kemaslahatan rakyat, maka tentu hal itu sangat bagus bahkan dianjurkan," kata Mahbub.

Terlebih, lanjutnya, sejumlah narasumber menyatakan pengelolaan sedimentasi akan dilakukan di titik-titik lokasi serta dalam volume yang ditentukan melalui kajian ilmiah secara mendalam.

"Namun, sebagian kiai lain menganggap bahwa ekspor sedimentasi laut kurang terasa maslahat-nya mengingat kebutuhan nasional akan pembangunan masih sangat tinggi," ujarnya.

Oleh karena itu, Mahbub menegaskan jajaran internal LBM PBNU masih terus menggodok aspek hukum ekspor pasir hasil sedimentasi laut dan prosesnya belum final.

"Maka atas dasar itu, kami menganggap bahwa keputusan LBM PWNU Jawa Barat adalah keputusan yang terburu-buru," katanya.

Sebelumnya, LBM PWNU Jawa Barat pada Rabu (2/8) mengumumkan bahwa berdasarkan hasil Bahtsul Masail yang digelar Senin (31/7) di Kota Banjar memutuskan pengelolaan pemerintah terhadap hasil sedimentasi laut untuk keperluan ekspor ke luar negeri adalah haram.

Izin pembukaan kembali keran ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, peraturan itu memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Terkait keperluan tersebut, PP itu juga telah mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Meski demikian, aturan teknis turunan PP tersebut, hingga saat ini belum ada.

Karenanya, kegiatan ekspor pasir laut tersebut oleh sementara kalangan masih dianggap sesuatu yang terlarang.

Baca juga: Ratusan santri se-Jawa Madura ikuti bahtsul masail di Lirboyo Kediri

Baca juga: Ulama : penghapusan kafir sesuai bahtsul masail NU

 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023