Aset milik YEH yang disita tim penyidik Kejati Jambi atas kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi itu berada di tiga kabupaten
Jambi (ANTARA) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menyita empat aset milik tersangka Yunsak El Hacon (YEH) mantan Dirut Bank Jambi yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai ratusan miliar rupiah yang diungkap kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Kemarin pihak penyidik telah menyita empat aset tersangka YEH terkait kasus korupsi di Bank Jambi berupa empat bidang tanah miliknya yang berlokasi di wilayah Provinsi Jambi dan tim langsung memasang papan bertuliskan sitaan negara," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharani, Jumat.

Aset milik YEH yang disita tim penyidik Kejati Jambi atas kasus korupsi gagal bayar MTN Bank Jambi itu berada di tiga kabupaten dalam Provinsi Jambi yaitu Kota Jambi, Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penyidik Kejati Jambi telah menyita empat aset tanah milik tersangka YEH setelah dilakukan penyidikan selama satu minggu ini. Lokasi keempat aset itu berada di Kenali Besar, Kota Jambi, dua bidang tanah dan bangunan di Desa Mendalo dan Desa Sungai Duren, Kabupaten Miarojambi dan yang terakhir tanah seluas 16.000 m2 berada di Desa Nibung Putih, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca juga: Gubernur jamin tidak ada perombakan direksi Bank Jambi
Baca juga: Bank Jambi jamin operasional bisnis lancar pasca Dirut ditahan Kejati


Penyitaan empat aset tanah dan bangunan milik YEH itu dilakukan setelah mendapat surat penetapan dari Pengadilan Negeri setempat serta dihadiri penasehat hukum tersangka. Tim juga telah melakukan pemasangan tanda penyitaan di empat lokasi tersebut.

Dalam kasus ini mantan Direktur Utama Bank Jambi YEH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka lainnya dan resmi ditahan penyidik pidana khusus Kejati Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi gagal bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah pertama LD selaku Direktur PT Columbindo Perdana-Cash dan Kredit/ Direktur PTCitra Prima Mandiri (Columbia) atau anak dari Leo Candra (Komisaris Utama/Pemegang Saham/Pemilik PT SNP),  kedua DS selaku Direktur Investmen Banking PT MNC Sekuritas Tahun 2014-2019, ketiga AI selaku Pjs Direktur Capital Market PT MNC Sekuritas Tahun 2016-2019) dan keempat YEH selaku Direktur Pemasaran Bank Jambi Tahun 2016-2020 dan saat ini Dirut Bank Jambi (non-aktif).

Dari empat tersangka tersebut satu orang di antaranya dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan yaitu berinisial LD, satu orang lagi sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di LP Kelas II A Bukit Tinggi, Sumatera Barat berinisial AI. Sedangkan terhadap dua orang lainnya yaitu DS dan YEH saat ini Dirut Bank9 Jambi dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Jambi.

Baca juga: Kejaksaan sita uang TPPU kasus Bank9 Jambi senilai Rp23,78 miliar
Baca juga: Kejati Jambi sita aset mantan Dirut Bank Jambi

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023