Lelang ini juga menjadi wujud dukungan penegakan hukum...
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meraih dana total sebesar Rp5,83 miliar dari total nilai limit Rp1,52 miliar, yang berasal dari keberhasilan melelang sebanyak 59 motor Royal Endfield Classic.

Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi di Jakarta, Jumat, mengatakan, pada sesi pertama, dengan total nilai limit Rp332,56 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp1,18 miliar, dan pada sesi kedua, dengan total nilai limit Rp277,00 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp897,00 juta.

Lalu, pada sesi ketiga dengan total nilai limit Rp309,99 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp1,25 miliar, pada sesi keempat dengan total nilai limit Rp331,65 juta telah laku 12 unit dengan nilai Rp1.49 miliar.

Kemudian, sesi kelima dengan total nilai limit Rp272,26 juta telah laku 11 unit dengan nilai Rp1,01 miliar.

DJKN melelang 60 unit motor Royal Endfield Classic yang berasal dari India, dengan rincian 40 unit berkapasitas 500cc dan 20 unit berkapasitas 350cc, yang dilaksanakan dalam lima sesi mulai pukul 8.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB.

Dalam lelang yang dilaksanakan secara online melalui situs lelang.go.id atau aplikasi Lelang Indonesia pada ponsel android tersebut, tercatat kurang lebih terdapat 3.377 setoran uang jaminan.

Sementara itu, Kepala Subdit Hubungan Masyarakat DJKN Adi Wibowo berharap kegiatan lelang ini dapat menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan awareness masyarakat terhadap sistem lelang yang dimiliki dan dikelola oleh DJKN.

"Lelang ini juga menjadi wujud dukungan penegakan hukum, serta tertib administrasi aset negara dalam kerangka fungsi publik, dan mengumpulkan penerimaan negara," ujar AdiAdi.

Namun demikian, Ia meminta kepada masyarakat untuk selalu waspada di tengah masih maraknya berbagai penipuan dengan modus lelang.

Dia menyebut lelang resmi barang tegahan bea cukai hanya dilelang melalui, situs lelang.go.id yang terlebih dahulu diumumkan melalui surat kabar, dan melalui saluran komunikasi resmi milik DJKN atau DJBC.

Dia menekankan, apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui saluran komunikasi lainnya dengan harga tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang, seperti pelaku menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer sejumlah uang, aktif menghubungi korban, mengaku sebagai pegawai DJKN dan Bea Cukai, dan menggunakan akun media sosial palsu dalam menawarkan lelang, masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui Halo DJKN 150 991.

Baca juga: Kemenkeu lelang 60 unit motor Royal Enfield Classic
Baca juga: Cara kenali dan hindari modus penipuan berkedok lelang mobil online

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2023