Jakarta (ANTARA News) -  Selain harus tegas, pemerintah dan inteligen mesti mengkaji dan mengamati Aceh secara komprehensif, menyusul penetapan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagai bendera Aceh berdasarkan Qanun 22 Maret 2013.

"Kelihatannya sepele, tapi pemerintah harus tegas, termasuk Presiden dan aparat inteligennya harus melakukan kajian, pengamatan secara menyeluruh terhadap situasi dan kondisi serta sosial politik di Aceh. Jangan sampai berujung pada potensi timbulnya kekerasan," kata Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arwani Thomafi di Jakarta, Rabu.

Pemerintah juga mesti mengevaluasi Qanun yagg dihasilkan DPR Aceh dan Pemerintah Daerah Aceh.

"Hal ini untuk memastikan bahwa tidak ada ketentuan yang melanggar UU atau PP 77/2007 tentang Lambang Daerah," kata Arwani.

Bila tak dievaluasi, maka daerah lain akan melakukan hal sama. "Ini suatu hal yang serius dan tak bisa dibiarkan berlarut-larut," kata Arwani.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013