Saya minta dan harap pada saat peringatan perjanjian Helsinki, masyarakat setempat, DPR Aceh, dan Pemda tidak mengibarkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) atau yang menyerupai itu,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap Pemerintah Daerah Aceh dan seluruh komponen setempat tidak mengibarkan bendera Aceh sampai dicapai kesepakatan terkait penggunaan simbol dan lambang bendera daerah tersebut.

"Saya minta dan harap pada saat peringatan perjanjian Helsinki, masyarakat setempat, DPR Aceh, dan Pemda tidak mengibarkan bendera GAM (Gerakan Aceh Merdeka) atau yang menyerupai itu," kata Gamawan di Jakarta, Rabu.

Masa perundingan penggunaan lambang dan simbol pada bendera daerah terkait Qanun (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 diperpanjang untuk kedua kali hingga 14 Agustus karena belum didapatkan kesepakatan antara Pemerintah dan Pemda Aceh.

"Kalau belum diperoleh kesepakatan, jangan bendera itu dikibarkan karena (Qanun) itu belum sah secara hukum," tambahnya.

Sementara itu, dua direktur jenderal Kemendagri berangkat ke Aceh pada Rabu untuk melakukan pertemuan dengan pihak lokal terkait evaluasi Qanun tersebut.

Kedua dirjen itu adalah Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dirjen Otonomi Daerah (Otda).

Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan antara Pemerintah RI dan pihak GAM setelah melakukan perundingan terkait tuntutan pemisahan diri Aceh dari NKRI.

Perjanjian tersebut ditandatangani di Vantaa, Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005.

Terkait polemik Qanun Pemerintah meminta lambang bendera daerah diubah sehingga tidak sama dengan bendera kelompok separatis GAM yang pernah berupaya memisahkan Aceh dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam Qanun tersebut Pemprov Aceh ingin menggunakan simbol bulan, bintang dan garis hitam dengan warna dasar merah pada bendera daerah, yang menyerupai bendera GAM.

"Kalau, misalnya, garis hitam dihilangkan tidak masalah karena sudah tidak seperti bendera GAM," tambahnya.

Penggunaan simbol pada bendera daerah Aceh menuai reaksi dari Pemerintah pusat ketika DPR Aceh mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 pada Maret.

Hingga kini proses perundingan masih berlangsung, bahkan kedua belah pihak sepakat untuk memperpanjang masa pembahasan tersebut karena belum ditemukan kesepakatan terkait penggunaan simbol bendera daerah.

(F013/N002)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013