Saya sampaikan bahwa Indonesia mengutuk tindakan pembakaran Quran
Jakarta (ANTARA) - Duta Besar RI untuk Swedia Kamapradipta Isnomo menyampaikan langsung protes keras Indonesia atas insiden pembakaran Al- Qur'an, ketika bertemu dengan Menteri Luar Negeri Swedia Tobias Billstrom.

Pertemuan itu berlangsung di Stockholm pada Jumat (4/8), atas undangan Billstrom kepada 21 duta besar negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), termasuk Indonesia.

"Saya sampaikan bahwa Indonesia mengutuk tindakan pembakaran Quran," kata Kama melalui pesan singkat kepada ANTARA, Sabtu.

Menurut dia, berkaca dari pengalaman di Indonesia, masalah ini harus dihadapi dan melibatkan seluruh komponen masyarakat, seperti tokoh agama, masyarakat dan nasional, sehingga tidak hanya pemerintah.

Kama mendesak pemerintah Swedia agar mengambil langkah segera guna mengubah citra Stockholm yang telah dirusak oleh aksi pembakaran dan penistaan kitab suci Muslim tersebut.

"Saya juga mendorong Swedia untuk terlibat  intensif dengan para menteri luar negeri negara anggota OKI dalam Sidang Majelis Umum ke-78 PBB bulan depan," tutur dia.

Baca juga: Uni Eropa seru negara-negara perangi kebencian anti-Muslim

Merespons aspirasi para dubes OKI,  Billstrom menjelaskan langkah dan upaya pemerintah Swedia dalam menangani aksi penistaan Al-Qur'an dengan tanpa mengubah konstitusi Swedia yang menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Swedia juga disebutnya sedang mengkaji peraturan Public Order Act, yang dapat memberikan wewenang  kepada polisi untuk tidak memberikan hak demonstrasi dengan pertimbangan keamanan, meskipun izin demonstrasi sudah diberikan oleh pengadilan.

Pemerintah Swedia, kata Kama, juga berjanji untuk terus berkomunikasi intensif dengan para menlu OKI guna menjelaskan perkembangan di dalam negeri mengenai tindak lanjut kasus ini.

"Sekali lagi Swedia memandang pembakaran Quran sebagai tindakan ofensif dan tidak terpuji," kata  Kama, merujuk  pernyataan Billstrom.

Namun, hingga kini memang belum ada perubahan kebijakan atau tindakan nyata  pemerintah Swedia untuk menangani isu ini, kata dia.

"Ini komitmen serius Swedia yang membutuhkan waktu dan persetujuan pemerintah dan parlemen," ujar dia.

Baca juga: Denmark: Larangan penodaan Quran tak akan batasi kebebasan berekspresi

Undangan Menlu Swedia untuk bertemu para dubes OKI adalah respons atas Pertemuan Luar Biasa Dewan Menteri Luar Negeri OKI tentang insiden  penodaan Al-Qur'an di Swedia pada 20 Juli, dan Denmark pada 22 Juli serta 24 Juli 2023.

OKI juga sangat menyayangkan terus dikeluarkannya izin oleh otoritas Swedia dan Denmark yang menyebabkan berulangnya insiden serupa serta kegagalan dalam  mengambil tindakan pencegahan.

"Menimbang bahwa tidak diambilnya tindakan oleh pihak berwenang di Swedia dan Denmark untuk mencegah terulangnya tindakan tersebut bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB No.2686 (2023) yang diadopsi pada 14 Juni 2023 tentang toleransi, perdamaian, dan keamanan internasional,"  kata OKI dalam resolusi 31 Juli 2023.

Majelis Umum PBB secara konsensus juga telah mengadopsi resolusi yang pada intinya  menguatkan upaya bersama melawan ujaran kebencian dan intoleransi, termasuk terhadap kitab suci, simbol-simbol keagamaan, dan Islamofobia.

Resolusi “Promoting interreligious and intercultural dialogue and tolerance in countering hate speech” itu resmi diadopsi Majelis Umum PBB pada 25 Juli 2023, berdasarkan usul  Maroko yang didukung 47 negara,  termasuk Indonesia.

Baca juga: Gus Yahya ajak umat Islam muhasabah terkait kasus pembakaran Al-Qur'an

Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023