Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Mukomuko, Bengkulu, menyebutkan sejak bulan Januari 2023 sampai sekarang telah mendampingi 15 anak di daerah tersebut berhadapan dengan hukum (ABH).

"Sebanyak 15 ABH yang didampingi tersebut baik anak sebagai pelaku, korban, dan saksi," kata Pejabat Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kabupaten Mukomuko Vivi Novriani dalam keterangannya di Mukomuko, Minggu.

Ia menyebutkan, dari sebanyak 15 ABH tersebut, sebanyak empat anak diantaranya tersandung kasus narkoba, empat anak sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual, dan sisanya sebagai korban kasus kekerasan seksual.

Ia menyatakan, meskipun anak tersebut terjerat kasus narkoba tindak pidana lain, namun mereka wajib didampingi, termasuk anak sebagai saksi dalam kasus kekerasan seksual.

Ia menjelaskan, khusus penanganan kasus anak sebagai pelaku, proses hukumnya lebih cepat atau hanya beberapa hari harus naik kemudian mereka dititip di balai permasyarakatan (lapas).

Sementara itu, ia mengatakan, pihaknya mendampingi anak berhadapan dengan hukum untuk memastikan psikologinya apakah dia merasa minder karena kasus seperti ini tersimpan di memori si anak.

"Kalau saat berkas pemeriksaan anak masih bisa diajak berbicara tidak masalah. Tetapi sebaliknya kalau kejadian itu membuat psikologi anak terganggu, maka ada upaya pendampingan dari psikolog," ujarnya pula.

Ia menjelaskan, jika anak tersebut masih berstatus sebagai pelajar, maka dilanjutkan pendidikannya di sekolah di daerah ini karena perlakuan hukum terhadap anak di bawah umur ini lebih kepada pembinaan.

Ia menyebutkan, dari sebanyak belasan orang anak yang menjadi korban seksual di daerah ini, satu anak kelas VI SD hamil empat bulan, kini korban telah lulus sekolah dasar.

Sementara itu,usia anak berhadapan dengan hukum di daerah ini baik sebagai pelaku, korban, dan saksi berkisar 13-16 tahun.
Baca juga: Komnas PA tegur keras orang tua ABH terkait kasus pemerkosaan di Jakut
Baca juga: KemenPPPA imbau semua pihak lindungi identitas anak berhadapan hukum
Baca juga: Forum SPPA Yogyakarta kawal pemenuhan hak anak berhadapan hukum
Baca juga: KPAI nilai Sutarman perkuat pondasi penanganan ABH

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023