Tarakan (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Utara melaksanakan pengamanan pemulangan
(deportasi) Pekerja Migran Indonesia oleh  Pemerintah Malaysia.

"Mereka diamankan melalui Tawau, Sabah ke pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan jumlah deportasi sebanyak 167 orang pada hari Jumat (4/8)," kata Dirpolairud Polda Kaltara Kombes Pol Bambang Wiriawan selaku Penanggung Jawab Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tarakan, Minggu.

Para WNI dan pekerja migran tersebut dipulangkan ke Tanah Air menggunakan kapal motor cepat dan tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada hari yang sama.

“Penyebab Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh pihak Pemerintah Malaysia karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, over stay dan tidak memiliki izin kerja lainnya," kata Bambang.

Dalam penerimaan pemulangan PMI yang di deportasi dari Malaysia di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, maka dilakukan pengawalan dan pengamanan oleh Satgas TPPO Polda Kaltara.

Pemulangan 167 orang WNI terduga korban TPPO ini adalah sebuah langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

"Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal dan memastikan keamanan serta kepentingan para WNI di manapun mereka berada," katanya.
Baca juga: Komnas HAM-Kemlu upayakan pemulangan 2.959 WNI dari DTI Malaysia
Baca juga: Memutus lingkaran setan pemulangan pekerja migran ilegal
Baca juga: Polres Rohil amankan 51 PMI dari Malaysia hendak pulang ke Sumut

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023