Garut (ANTARA) - Pemerintah ,Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) untuk segera memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bukti legalitas usaha dan juga memberikan banyak manfaat seperti terdaftar dalam setiap program pemerintah.

NiB juga sebagai syarat mengusulkan bantuan modal ke perbankan. Kita sebagai pembina UKM mendorong mereka masuk dalam OSS (sistem online single submission) NIB," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut Ridzky Ridznurdhin kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan Pemkab Garut melalui Dinas Koperasi dan UKM selama ini melakukan sosialisasi untuk mendorong pelaku usaha agar melegalkan produk usahanya tersebut secara daring.

Pembuatan NIB, kata dia, cukup mudah hanya mengikuti prosedur yang dapat dilakukan secara daring tanpa ada pungutan biaya.

"Pembuatan NIB itu gratis, cukup pelaku UMKMnya mau mendaftarkan," katanya.

Ia menyampaikan pelaku UMKM di Garut tercatat sebanyak 500 ribuan, data tersebut berdasarkan laporan penerima bantuan pemerintah bagi UMKM saat pandemi COVID-19.

Tercatat yang sudah memiliki NIB di Garut masih sekitar puluhan ribu, belum cukup banyak dibandingkan dengan angka 500 ribuan pelaku UMKM di Garut.

"Ya, sekarang kira-kira baru puluhan ribu yang punya NIB, masih banyak yang belum" katanya.

Ia berharap masyarakat yang membuat usaha apa saja dapat mengusulkan NIB agar keberadaannya terdata secara resmi oleh pemerintah, selain memiliki legalitas usahanya.

Menurut dia data pelaku UMKM yang akurat akan memudahkan pemerintah untuk menentukan kebijakan, seperti menyalurkan bantuan untuk pengembangan usaha maupun program lainnya seperti pelatihan.

"Dengan adanya NIB bisa jadi naik kelas, mengubah statusnya menjadi legal, kalau legalitasnya jelas bisa mendapatkan bantuan, maupun pinjaman dari perbankan, dan untuk pengajuan sertifikasi halal," katanya.

Baca juga: Pemkot Depok beri sertifikat halal dan NIB gratis

Baca juga: Pemkot minta 2.500 UMKM Jakpreneur miliki NIB untuk akses pinjam modal

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023