Pelaku termasuk spesialis perampokan kantor pegadaian
Jakarta (ANTARA News) - Aparat Polda Metro Jaya menembak mati dua pelaku dari sembilan orang yang diduga terlibat perampokan Pegadaian Syariah Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta, dengan kerugian mencapai Rp6,7 miliar, berinisial DRM alias MWN dan AS alias AL.

"Pelaku berupaya melarikan diri saat diminta menunjukkan keberadaan senjata api dan pelaku lainnya," kata Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Putut Eko Bayuseno, di Jakarta, Kamis.

Putut mengatakan petugas Polda Metro Jaya meringkus tujuh pelaku perampokan dengan kekerasan, yakni DRM alias MWN dan AS alias AL yang ditembak mati, kemudian DV, RK alias I alias RDW, MH alias H, J alias DN, dan CHD alias RB.

Saat ini, petugas masih memburu dua tersangka lainnya yang berperan sebagai pimpinan kelompok (kapten), yakni Fahmi dan Iwan Setiawan.

"Diduga kedua tersangka itu membawa senjata api dan barang hasil curian," ujar Putut.

Anggota Polda Metro Jaya meringkus para tersangka di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Rabu (3/4) sekitar pukul 02.00 WIB, saat antri membeli tiket penyeberangan.

Para pelaku diduga hendak menyeberang menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung, untuk pulang ke kampung halaman.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Toni Harmanto, mengungkapkan pelaku melakukan survei sebelum menjalankan aksinya.

Toni menyebutkan empat orang tersangka berangkat dari Lampung menuju Yogyakarta menggunakan mobil pada 30 Maret 2013.

Rombongan kedua terdiri dari beberapa tersangka lainnya berangkat ke Yogyakarta menggunakan mobil pada 31 Maret 2013, sedangkan tersangka Iwan Setiawan berangkat menggunakan pesawat menuju Yogyakarta.

Kemudian, para tersangka menggasak Pegadaian Syariah di Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta pada Selasa (2/4) sekitar pukul 10.00 WIB, dengan kerugian mencapai Rp6,7 miliar.

Usai menggasak, pelaku berkumpul di Magelang, Jawa Tengah, dan melarikan diri menggunakan beberapa unit mobil ke Lampung.

Toni menambahkan komplotan pimpinan Iwan Setiawan pernah terlibat perampokan pada tujuh pegadaian di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Pelaku termasuk spesialis perampokan kantor pegadaian," ungkap Toni.

Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013