Bandung (ANTARA) -
Wali Kota Bandung non aktif Yana Mulyana menyebut bahwa uang dalam pecahan mata uang asing yang disita saat dirinya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 April 2023 lalu, adalah miliknya sendiri.

Hal tersebut dikatakan Yana saat hadir sebagai saksi dalam lanjutan persidangan kasus suap pada proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin ini, setelah JPU KPK menanyakan perihal uang yang disita saat OTT dengan jumlah sekitar Rp390 juta bersama sepatu Louis Vuitton.

Dalam persidangan itu, jaksa menanyakan uang sitaan yang disimpan di ruang kerja hingga kamar tidur di rumah dinas Yana tersebut, yang terdiri mata uang rupiah senilai puluhan juta, kemudian 645 ribu Yen, 1.400 Baht, 14 ribu Dolar Singapura, tiga ribu Dolar AS, dan 2.800 Ringgit Malaysia.

"Bisa dijelaskan uang ini berasal dari mana," tanya jaksa.

Untuk uang rupiah senilai Rp50 juta, Yana menjawab uang senilai itu baru diketahuinya setelah dibuka petugas KPK, dan uang itu berasal dari Kadishub Dadang Darmawan yang disebut Yana dikirimkan Dadang untuk antisipasi kebutuhan THR Yana.

"Uang Rp 50 juta itu saya baru tahu jumlahnya setelah dibuka petugas KPK. Itu pemberian dari Pak Dadang. Ketika memberikan pak Dadang bilang 'khawatir banyak yang meminta THR kepada Pak Wali Kota (Yana Mulyana)," kata Yana dalam persidangan itu.

Sedangkan temuan uang rupiah lainnya disebut Yana ada Rp40 juta, yang diberikan oleh Dirut PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi saat pertama kali bertemu.

Yana menyatakan bahwa uang dari Sony jumlahnya baru diketahui olehnya sebesar Rp40 juta, meskipun Sony disebut-sebut menyerahkan uang senilai Rp100 juta saat pertama kali bertemu dengan Yana.

"Yang saya tahu ada Rp40 juta itu dari Pak Sony," tuturnya.

Untuk mata uang asing yang disita KPK sendiri, Yana menjelaskan untuk uang Yen, adalah miliknya untuk keperluan pembayaran kuliah anak perempuannya di Jepang.

Adapun mata uang Baht Thailand, kata Yana, merupakan uang pribadinya yang ditukarkan untuk ongkos dalam perjalanannya ke Thailand untuk kunjungan ke lab Huawei di sana.

"Yang Yen untuk anak kuliah, yang Baht beli sendiri sebelum berangkat ke Thailand. Kalau yang 14 ribu Dolar Singapura, itu kebetulan saya kontrol operasi by pass jantung di Singapura, pengobatannya masih berjalan," ucapnya.

Sementara untuk pecahan mata uang Dolar AS dan Ringgit Malaysia, Yana juga menyebut uang tersebut adalah uang pribadinya, sisa dari perjalanan ke luar negeri.

"Kalau yang USD, Ringgit, itu sisa-sisa perjalanan dulu ke luar negeri, karenanya ditemukannya di laci kamar tidur, itu karena emang sisa perjalanan ke luar negeri," ucapnya.

Adapun terkait sepatu Louis Vuitton yang ikut disita karena diduga sebagai bagian dari "servis" yang diterimanya saat berkunjung ke Thailand dengan pembiayaan dari PT SMA untuk memuluskan menang tender, Yana mengungkap bahwa sepatu itu dibelinya dengan niat awal bayar sendiri.

"Kalau sepatu itu, setelah jalan-jalan ke pabrik Huawei, kaki saya bengkak, lecet. Akhirnya mampir ke mal, cari ukuran yang lebih besar dari sepatu saya, ternyata ada. Saya niat awalnya bayar sendiri, tapi kemudian sepatu itu terus dibayar sama Pak Khairur Rijal, kalau disetarakan ke rupiah itu Rp17 jutaan," ucapnya.

Yana sendiri menjadi saksi dalam persidangan ini bersama Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan eks Sekdis Perhubungan Kota Bandung Khairur Rijal.

Sidang ini sendiri, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City tahun 2022, yakni berupa suap sebesar Rp888 juta ke beberapa pihak dan juga memfasilitasi sejumlah pejabat Pemkot Bandung jalan-jalan ke Bangkok, Thailand.

Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.

Untuk tersangka Sony, didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Benny dan Andreas, didakwa Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Tiga penyuap Yana Mulyana didakwa beri suap Rp888 juta
Baca juga: KPK bawa tiga koper usai geledah Balai Kota Bandung
Baca juga: Tiga penyuap Yana Mulyana didakwa beri suap Rp888 juta

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023