Kami terus melakukan pengawasan untuk mencegah pencemaran air sungai dan lingkungan di daerah ini.
Mukomuko (ANTARA) -
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu terus melakukan pengawasan terhadap empat pabrik kelapa sawit yang dilaporkan warga terkait dugaan pencemaran sungai.
 
"Kami terus melakukan pengawasan untuk mencegah pencemaran air sungai dan lingkungan di daerah ini," kata Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Deni Novian, di Mukomuko, Selasa.
 
DLH Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima laporan dari sejumlah warga di daerah ini terkait dugaan pencemaran sungai yang dilakukan oleh empat pabrik kelapa sawit di daerah ini.
 
Ia menyebutkan, sebanyak empat pabrik kelapa sawit tersebut, yakni PT Gajah Sawit Sakti (GSS), PT Karya Agro Sawitindo (KAS), PT Karya Sawitindo Mas (KSM), dan PT Usaha Sawit Mandiri (USM).
 
Ia menjelaskan, instansinya sebelumnya menerima laporan dari warga yang menemukan ikan mati dalam jumlah besar di aliran Sungai Air Hitam yang berada dekat dengan PT GSS.
 
Kemudian instansinya telah mengecek secara visual kondisi air Sungai Air Hitam, namun belum ditemukan adanya dugaan pencemaran sungai tersebut.
 
Selain itu, katanya lagi, PT GSS selama ini membuang limbah cair ke daratan atau lahan perkebunan kelapa sawit milik petani yang berada dekat dengan perusahaan tersebut.
 
Selanjutnya, instansinya meminta pabrik tersebut memperluas lahan pembuangan limbah agar limbah tersebut tidak masuk ke sungai di wilayah tersebut.
 
Deni yang juga Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas DLH Mukomuko mengatakan, instansinya juga meminta kepada pabrik lainnya untuk mengeruk kolam limbah yang mengalami pendangkalan, agar air dari kolam limbah tidak meluap ke sungai.
 
Kemudian, katanya lagi, instansinya meminta pabrik memberikan nomor pada setiap kolam limbah untuk mempermudah petugas mengawasi aktivitas pembuangan limbah pabrik tersebut.
 
Selanjutnya, ia meminta kepada pihak pabrik kelapa sawit merapikan pipa yang terdapat pada kolam limbah untuk mengantisipasi jangan sampai pipa tersebut dijadikan sarana membuang limbah ke sungai pada saat musim hujan.
Baca juga: KLHK amankan dua tersangka PT SIPP terkait pencemaran di Riau
Baca juga: Pabrik sawit Mukomuko diingatkan antisipasi pencemaran Sungai Kukun

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023